in

560 Bidang Tanah di Kendal Belum Terbit Sertifikat Usai Terdampak Tol, Anggota Dewan PDI Perjuangan Siap Selesaikan

Riyanta, Akhmat Suyuti dan Paramita Atika Putri, saat bertandang ke PPK Tol Semarang-Cirebon untuk klarifikasi Sertifikat Tanah warga Kabupaten Kendal yang terdampak tol tersebut, Selasa (18/7/2023).
HALO KENDAL – Pembebasan tanah terdampak tol Semarang-Batang masih menyisakan masalah. Tercatat sebanyak 560 bidang belum terbit sertifikat baru usai sebagian tanahnya terkena proyek jalan tol.
Anggota Komisi II DPR-RI, Riyanta, bersama Anggota Komisi B DPRD Jateng, Paramita Atika Putri dan Wakil Ketua DPRD Kendal yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti bergotong-royong memfasilitasi penyelesaian warga terdampak tol tersebut.

Ketiganya bertandang ke PPK Tol Semarang-Cirebon untuk klarifikasi sertifikat tanah warga Kabupaten Kendal yang terdampak tol itu, Selasa (18/7/2023).

Riyanta menegaskan, pihaknya akan mengawal terkait sertifikat ini hingga tuntas. Jika ada kesulitan dan diperlukan dirinya akan meminta bantuan pada menteri Pertanahan BPN.

“Saya berharap semua pihak bersama menyelesaikan masalah ini, mereka sudah merelakan tanahnya untuk dijual dan dipakai untuk proyek tol dan harusnya sertifikat cepat diselesaikan,” tandasnya.

Ia menegaskan, apa yang dijanjikan kepada para pemilik tanah terdampak tol harus segera diselesaikan.

Sementara itu, Akhmat Suyuti mengatakan, jika PDI Perjuangan siap bergotongroyong untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tanah tersebut. Saat ini diakuinya, berkat kerja keras 100 daru sertifikat itu sudah terselesaikan, padahal selama ini lima tahun lebih ditunggu-tunggu.

“Kami siap membantu masyarakat agar permasalahan sertifikat warga yang sudah menyerahkan tanahnya untuk negara lewat jalan tol bisa segera selesai,” ujarnya.

Sebagai petugas partai yang peduli dengan masyarakat terdampak, dirinya bersama Anggota DPR-RI Komisi II Riyanta serta Anggota Komisi B DPRD Jateng Paramita Atika Putri siap memfasilitasi.

“Saya dan Pak Riyanta serta Mbak Paramita membantu memfasilitasi letak lambatnya dimana, karena beberapa pemilik tanah sudah meninggal,” lanjut Suyuti.

Konsultan Tol PPK Cirebon Semarang, Andri Feriawan saat ditemui di Kantor PTJT Trans Jateng di Pekalongan menjelaskan, penerbitan sertifikat tidak bisa cepat karena harus melalui tahapan pengecekan. Kesulitan yang dihadapi dalam penerbitan sertifikat karena adanya perbedaan ukuran.

“Selisih ukuran di sertifikat dengan fakta di lapangan biasanya menjadi salah satu penyebab, selain itu pemilik yang meninggal adalah kendala lainnya,” terangnya.

Andri menjelaskan, kalau jumlah sertifikat di Kabupaten Kendal yang terdampak tol ada 8.700 bidang.

“Saat ini yang masih dalam proses ada 540 bidang,” jelasnya.

Sementara itu, kunjungan tidak hanya dilakukan di PPK tol saja, Riyanta, Suyuti dan juga Paramita bersama anggota DPRD Kendal lainnya Munawir dan Tri Purnomo menyambangi Kantor BPN Kendal.

Saat ditemui, Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan, para wakil rakyat ini diberikan kepastian bahwa sertifikat akan segera diselesaikan. Agung mengatakan sebelumnya sidah diselesaikan 2.200 sertifikat dan sudah selesai 1.700, kurang sekitar 560 sertifikat.

“Saya akan segera selesaikan untuk 560 sisa sertifikat yang belum jadi, jika ada kemunduran semata karena kami harus meneliti betul kondisi lapangan. Jika tidak ada masalah pasti cepat, namun jika ada keterlambatan biasanya ada masalah.

Sedangkan Suyasmi, salah seorang warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kendal mengaku merasa senang karena sertifikat yang ditunggu sudah bisa diterima. Menurutnya, sudah lima tahun dirinya menunggu dan akhirnya berbuah manis, karena bisa menerima sertifikat.

“Lima tahun an saya menunggu sertifikat dan saya bisa menerima, saya berterimakasih kepada pihak yang membantu dan BPN karena sudah menyelesaikan sertifikat saya,” ungkap Suyasmi. (HS-06)

Beri Pengarahan Kepsek se-Jateng, Ganjar Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah

Ini Dia Juara Lomba Karya Jurnalistik IJTI-Pegadaian 2023