in

3 Daerah dan 3 OPD Jateng Terima Penghargaan Larwasda

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menyerahkan penghargaan kepada pemenang, dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Taman Budaya Jawa Tengah, Kota Surakarta pada Rabu (6/11/2024). (Foto : istimewa)

 

HALO SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jateng memberikan penghargaan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, dan tiga pemerintah kabupaten/kota dalam ajang gelar Pengawasan Daerah (Larwasda).

Tiga pemerintah kabupaten / kota  mendapatkan penghargaan kategori pengawasan terbaik, meliputi Pemerintah Kota Magelang dengan predikat terbaik pertama, Pemkab Banyumas mendapatkan terbaik kedua, dan terbaik ketiga diraih Pemkot Surakarta.

Adapun OPD di Pemprov Jateng mendapatkan penghargaan untuk kategori nilai manajemen risiko terbaik, meliputi RSUD Margono Soekarjo Jateng meraih predikat terbaik pertama, terbaik kedua Dinas Peternakan, dan Kesehatan Hewan Jateng, dan terbaik ketiga RSJD Soejarwadi Jateng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan upaya pengawasan perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan. Baik menyangkut anggaran, prosedur, dan kewenangan.

“Upaya-upaya pencegahan perlu diutamakan,” kata Sumarno disela acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Taman Budaya Jawa Tengah, Kota Surakarta pada Rabu (6/11/2024).

Sumarno menyampaikan, pengawasan dan integritas harus sejalan, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdinya masyarakat.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto mengatakan, selama 2024, Inspektorat Jateng selain melakukan audit rutin, juga melakukan audit program-program prioritas pemerintah pusat

Dijelaskan, hasil kinerja pengawasan selama periode 2023 antara lain indeks reformasi birokrasi dengan skor 83,13, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,92, dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) berada di Level 3. (HS-08)

Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp 418 Miliar Digagalkan, Ini Barang Buktinya

BasNas Janjikan Rp 5 Juta Per Tahun Tiap RT