HALO SEMARANG – Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang diikuti 250 pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Pembukaan pelatihan dibuka oleh Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan, Wigati Sunu, mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023).
Hadir pada acara itu, Direktur WHC, Dr Malikhatul Hidayah; Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Ismail mewakili Rektor UIN Walisongo.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menjelaskan pihaknya menargetkan seluruh peserta sosialisasi mendapat sertifikat halal.
“Sesuai regulasi, seluruh makanan dan minuman yang beredar, wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kami berharap para pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan memiliki sertifikat itu,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.
Heru menegaskan, langkah ini merupakan upaya Pemkab Semarang, untuk mendorong para pelaku usaha kecil untuk naik kelas.
Mutu produk olahan buatan para pelaku UKM itu juga perlu diakui pihak yang berkompeten lewat sertifikat halal.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wigati Sunu berharap sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.
“Diharapkan produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tandasnya.
Soal Nama
Salah seorang narasumber sosialisasi, Anis Fitriyah mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi jenama produknya.
Sebab nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.
“Misalnya nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana, bisa menjadi pertimbangan untuk tidak diterbitkan sertifikat halal,” tegasnya.
Peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal, di samping bahan, proses pembuatan, kemasan maupun pemasaran.
Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC ini juga memperingatkan para pelaku usaha untuk tidak bertindak curang setelah menerima sertifikat halal.
Sebab meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.(HS-08)