in

15 Kios PKL Taman Indonesia Raya Disegel, Meski Pedagang Merasa Tak Menjual

Penyegelan kios PKL Taman Indonesia Kaya, Semarang.

 

SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang menyegel 15 selter Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Indonesia Kaya, Senin (7/1). Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

“Ada informan yang melaporkan ke kami, bahwa ada praktik jual beli selter di selter Taman Indonesia Kaya. Olehkarena itu, sebelum itu terjadi kami lakukan penyegelan terhadap 15 kios yang diduga akan diperjual belikan,” kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, besaran harga satu selter untuk disewa selama satu tahun mencapai Rp 40 juta.

“Ada yang melapor, bahwa dia disuruh menyewa setahun Rp 40 juta. Sebelum itu terjadi kami cek dan kami langsung melakukan penyegelan,” tegasnya.

Sementara saat ini pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Senin (14/1) untuk pedagang yang asli menempati dan berjualan di selter tersebut.

“Kami beri batasan waktu hingga Senin (14/1). Jadi jika sampai satu minggu ini belum juga ditempati, kami akan langsung melakukan penyegelan secara permanen dan kami akan berikan selter itu ke pedagang lain yang benar-benar ingin berjualan,” imbuhnya.

Koordinator Paguyuban PKL Taman Indonesia Kaya, Sri Puryanto membantah adanya selter Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman Indonesia Kaya yang diperjual belikan. Hal ini menyusul adanya 15 selter PKL yang disegel oleh Dinas Perdgangan Kota Semarang, Senin (7/1).

“Tidak ada jual beli selter, total memang ada 15 pedagang yang hingga saat ini belum menempati selter yang sudah disediakan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang,” katanya.

Lebih lanyut, Sri menjelaskan, alasan ke 15 pedagang tersebut hingga saat ini belum berjualan, murni karena permasalahan modal.

“Murni modal, karena harus mengubah gerobag. Karena selter yang kami terima panjangnya hanya 1.60 meter, sementara pedagang rata-rata memiliki gerobag yang panjangnya lebih dari 2 meter,” ungkapnya.

Namun demikian, saat ini pihaknya akan meneruskan informasi penyegelan selter tersebut ke para pedagang, sehingga pedagang dapat melapor ke kantor dinas untuk menjelaskan bahwa tidak ada upaya memperjual belikan selter tersebut.

“Dari dinas memberikan waktu selama satu minggu, untuk pedagang berjualan lagi. Kami juga akan menyampaikan terkait penyegelan ini kepada pemilik selter,” ungkapnya.(Halo Semarang)

Manfaatkan Gedung Tua di Kota Lama, Pemkot Bangun Galeri Industri Kreatif

Kontraktor Pasar Wonodri Yakin, Pembangunan Bisa Selesai Tepat Waktu