HALO KENDAL – DPRD Kabupaten Kendal kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, di Gedung Paripurna DPRD Kendal, Senin (5/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya, serta dihadiri para Anggota DPRD Kendal.
Sementara dari Eksekutif, hadir Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, perwakilan Forkopimda, Sekda Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, juga Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Kendal.
Bupati Kendal dalam sambutannya menyampaikan, agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 memiliki makna penting bagi keberlanjutan proses pembangunan daerah bagi kesejahteraan masyarakat Kendal.
“Perlu saya sampaikan bahwa penyusunan
rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap berorientasi pada kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, berprinsip efisien dan efektif dengan mengedepankan akuntabilitas,” ujarnya.
Bupati memaparkan, berdasarkan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal Tahun 2024 diprioritaskan pada “Perwujudan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih, Transparan dan Akuntabel didukung dengan konsep Kendal Smart City”, yaitu dengan tema pembangunan adalah ”Kendal Smart City, Kendal Handal, Kendal Melayani”.
“Hal itu untuk mendorong peningkatan kemantapan kelembagaan daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, peningkatan clean dan Good Governance, penguatan Smart City yang difokuskan pada Smart Government, Smart Education, Smart Health, Smart Economy dan Smart Transportation,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Yaitu pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 2.505.847.594.179, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.575.151.770.388.
Berikutnya, belanja daerah sebelum perubahan Rp2.554.502.569.720, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.713.281.152.865. Untuk defisit sebelum perubahan Rp48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477.
Untuk pembiayaan daerah, lanjut Bupati, dengan rincian, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477. Pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp 0, Pembiayaan Neto sebelum perubahan Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477.
“Sedangkan SiLPA Tahun Anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar nol rupiah,” imbuhnya.
Kemudian Bupati menyampaikan dokumen rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Kendal untuk menjadi bahan pembahasan bersama.
“Saya berharap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disempurnakan tepat waktu, demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Kendal,” pungkas Bupati. (HS-06)