HALO KENDAL – Warga miskin di Kabupaten Kendal bakal menghadapi situasi yang sulit. Dimana terhitunng 1 Januari 2026, sebanyak 119.621 warga miskin tidak lagi dibayar iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah daerah.
Hal itu menyusul pemotongan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp 189.883.596.930 dari pusat.
Akibatnya, warga harus mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran setiap bulannya, jika tetap ingin mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Dalam surat edaran dari Dinas Kesehatan Kendal, tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Agus Dwi Lestari disampaikan penonaktifan tersebut.
Disebutkan, penurunan TKD membuat pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang selama ini dibayar oleh Pemda, baik peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, meski tidak lagi menjamin aktivasi cepat, namun Pemkab Kendal tetap menjalankan skema Universal Health Coverage (UHC).
“Kami tetap akan melaksanakan UHC, tapi UHC cut off,” ujarnya.
Pj Sekda menjelaskan, pada skema cut off, peserta yang mendadak sakit, sedangkan status kepersertaan BPJS Kesehatan non aktif, maka tidak bisa langsung aktif.
Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1×24 jam.
“Kalau cut off, misal sakit bisa aktif lagi di bulan berikutnya,” jelas Pj Sekda.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay menyebut syarat UHC cut off adalah cakupan minimal 80 persen dari jumlah penduduk.
“Namun setelah penonaktifan massal, cakupan menjadi turun drastis menjadi 62 persen jumlah penduduk di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Komisi D DPRD Kendal bersama Dinas Kesehatan tengah menyiapkan langkah darurat. Salah satunya dengan memanfaatkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) tujuh rumah sakit yang ada di Kendal, agar sebagian warga tetap terlindungi.
“Kebijakan ini akan langsung dirasakan masyarakat. Mulai dari ibu melahirkan, hingga pasien darurat yang kini tak bisa langsung dilayani,” terang Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistiyo Ari Bowo. (HS-06)


