HALO SOLO – Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa meminta agar pedagang memelihara dan tidak menjual gerobak dorong bantuan dari Pemerintah Kota Solo.
Permintaan itu disampaikan Teguh Prakosa, ketika menyerahkan bantuan berupa 39 gerobak dorong untuk pedagang. Penyerahan bantuan dilaksanakan Kamis (23/12), di Pendopo Kecamatan Laweyan, Serengan, dan Pasar Kliwon.
Dalam arahannya, Teguh meminta para penjual yang umumnya makanan dan minuman, memanfaatkan gerobak bantuan Pemerintah Kota Surakarta itu, untuk meningkatkan penjualannya.
Sarana berjualan itu, menurutnya sangat layak, berpenampilan menarik, dan bersih, karena terbuat dari baja stainless. Teguh juga meminta para pedagang, untuk merawat gerobak tersebut dengan baik.
“Rawatlah dengan baik barangnya dan jangan dijual, karena bisa dimanfaatkan penjual lainnya bila sudah tidak digunakan,” kata Teguh, seperti dirilis laman resmi Pemkot Solo.
Wawali menjelaskan, seminggu setelah menggunakan gerobak dorong tersebut, pedagang juga diminta untuk memfoto dan mengirimkan gambar tersebut ke lurah masing-masing.
Nantinya Wakil Wali Kota akan meninjau kegiatan dagang mereka, sambil melihat kemajuan yang dicapai. Jika diperlukan, maka Pemkot Solo juga akan melakukan pembinaan peda pedagang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi menjelaskan bantuan gerobak dorong bagi para penjual makanan keliling itu, baru bisa dipenuhi pada akhir tahun ini.
Sementara itu para penerima bantuan juga mengungkapkan kegembiraan, setelah menerima bantuan tersebut.
“Saya sangat senang, ini sangat membantu. Setiap hari saya jualan gorengan dan makanan kecil dan minuman. Dengan gerobak yang lebih baik ini, semua dagangan bisa tertata rapi dan menarik. Semoga jualan saya lebih laku lagi,” kata Iwan Santosa dari Joyosuran Pasar Kliwon.
Sri Supadmi dari Joyosudiran pun mengungkapkan kegembiraannya karena telah menerima bantuan gerobak yang lebih baik dari sebelumnya berupa gerobak kayu. “Lebih bersih dan kuat. Ini menambah semangat saya berjualan,” ungkapnya.
Seperti dalam aturan yang ditetapkan, gerobak dorong bantuan Pemkot Surakarta hanya untuk berjualan sendiri, tidak disewakan atau dipindahtangankan.
Selain itu, para penerima bantuan tidak diperbolehkan mengganggu ketertiban umum dan mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila dalam sebulan gerobak tidak digunakan, akan ditarik langsung Pemkot Surakarta tanpa kompensasi apapun. (HS-08)