in

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Dorong LAZ Optimalkan Potensi Zakat di Kota Semarang yang Cukup Tinggi

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif (dua dari kiri) saat menjadi nara sumber dalam acara dialog interaktif dewan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang dan Kemenag di salah- satu stasiun televisi swasta, Jumat (25/3/2022).

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Muhammad Afif menyatakan potensi zakat di Kota Semarang cukup tinggi.

“Pada Jumat (25/3/2022) kami diundang oleh salah satu stasiun televisi daerah bersama Kemenag dan Baznas untuk membicarakan optimalisasi zakat di Kota Semarang, dan dari Baznas sebenarnya menyebut potensi zakat di Kota Semarang cukup tinggi mencapai Rp 150 miliar,” kata pria yang akrab disapa Afif ini dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Selain itu, Afif mengatakan, penggalangan zakat oleh Baznas Kota Semarang juga cukup signifikan. Di mana pada tahun 2016 hanya mencapai Rp 3,5 miliar, namun pada tahun 2021 mencapai Rp 13 miliar.

“Itu baru dari Baznas, belum lagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya diluar Baznas. Jadi kesadaran masyarakat Kota Semarang untuk berzakat ini cukup tinggi, tinggal ke depan bagaimana mengoptimalkan potensi zakat yang tinggi itu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang tersebut.

Untuk mengoptimalkan potensi zakat, Afif menilai perlunya kerja sama antara Lembaga yang ada. Selain itu juga perlu edukasi bagaimana menjelaskan kepada masyarakat tentang zakat kewajiban Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

“Perlu penekanan bahwa zakat itu tidak hanya zakat fitrah, karena saat ini sebagian masyarakat memahami zakat itu zakat fitrah, sehingga edukasi ini berfungsi supaya ada pemahaman utuh dalam ajaran Islam tentang zakat fitrah dan zakat mal,” paparnya.

Tak hanya itu, Afif menilai otimalisasi ini yang harus dilakukan adalah implementasi Perda zakat itu sendiri.

“Perda itu dibuat untuk dilaksanakan, tidak hanya setelah dibuat dan disahkan, tetapi harus ada implementasi. Artinya pelaksanaan dari Perda itu, perlu kerja sama LAZ dengan para ulama dalam hal sosialisasi. Sehingga masyarakat tergugah untuk berzakat,” jelas Afif.

Menurut Afif, gerakan sadar zakat ini harus dilakukan oleh seluruh elemen yang bergerak bersama.

Di sisi lain, Afif menilai peran DPRD Kota Semarang adalah mendorong kepada LAZ untuk melakukan kegiatan penggalangan zakat yang transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawaban.

“Jangan sampai, maaf, ada lembaga yang tidak jujur dan tidak transparan. Kedua mari LAZ dalam hal penggalangan distribusi ini mengacu pada aturan yang ada, berusaha menjadi lembaga kredibel, selain itu peran dewan juga mendorong pemerintah memfasilitasi LAZ agar transparan, bisa dipertanggungjawabkan, modern dan akuntabel,” pungkasnya.(HS)

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 60 Persen

Ikuti Ajang Inacraft 2022 di Jakarta, Delapan UMKM Kendal Mampu Pikat Perhatian Pengunjung