HALO SEMARANG – Viral di media sosial (medsos) pertarungan 3 vs 3 antar-perempuan terjadi di Kota Semarang. Menurut informasi yang diperoleh, perkelahian ini terjadi di Jalan Kokrosono, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Minggu (18/5/2025) dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @inforkriminalsemarang, terlihat tiga perempuan berjalan tanpa alas kaki menuju lawannya yang juga berjumlah tiga orang. Kemudian terjadi baku hantam antar-mereka.
Pertarungan ini kemudian direkam oleh seorang pria yang diduga merupakan salah satu komplotan kelompok gadis tersebut. Di akhir video kemudian menunjukan seorang perempuan mengenakan celana levis kaos hitam berjalan sambil menenteng celurit di pundaknya.
Saat ini peristiwa itu sudah dalam penanganan kepolisian. Ada empat orang yang kini sudah diamankan terkait kejadian itu.
“Iya itu sudah diamankan empat orang, ada cowoknya juga satu orang. Warga Semarang,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Selasa (20/5/2025).
Saat ini keempat orang itu sedang dalam pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Penyidik juga masih mendalami motif pertarungan itu.
“Intinya masih dalam pemeriksaan. Rencana ini nanti akan kita lakukan proses,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah CVBS (18), warga Ngaliyan, APS (19), warga Gajahmungkur dan WS (15), warga Ngaliyan.
Selain itu, petugas juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit berwarna kuning. DP kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(HS)