HALO KENDAL – Usai menahan W, Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal kini mengamankan PM, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution mengatakan, penetapan tersangka Sekdes PM di lakukan, usai tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal menemukan dua alat bukti permulaan yang mengarah keterlibatan Sekdes, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fiisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
“Modusnya, ia ikut menyusun LPJ APBDes fiktif, dengan memalsukan bukti-bukti berupa nota-nota tanpa dilakukan verifikasi terlebih dulu,” ujar Kajari melalui pers rilisnya, Kamis (26/6/2025).
Lila Nasution didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Agung Wibowo menjelaskan, upaya Sekdes PM tersebut patut diduga sebagai upaya untuk menutupi anggaran yang sudah diselewengkan.
“Bahwa tersangka PM selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Verifikator Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban namun Sekretaris Desa membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, lanjut Kajari, pihaknya menahan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2025.
“Setelah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kabupaten Kendal, serta dinyatakan Sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan,” tandas Lila Nasution.
Kajari juga menyebut, kepada tersangka, akan diancam dengan undang-undang Korupsi Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selanjutnya setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” tutup Lila Nasution. (HS-06)