HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian, yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, dengan inisial MR.
Orang tersebut diduga masuk dan tinggal di wilayah Indonesia, sejak 22 Desember 2023 tanpa memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah.
Kepala kantor imigrasi kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, dalam keterangan pers yang diterima Halo Semarang, mengatakan terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada orang asing WN Malaysia, yang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.
WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah.
Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang, segera melakukan pengawasan ke lokasi.
Proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik.
Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, sejak 21 Februari 2024.
Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B-1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan telah mendapat keputusan P-21, sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. (HS-08)