HALO KENDAL – Polsek Patebon Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Selasa (24/9/2024).
Pengungkapan berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu (11/9) lalu. Setelah itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku penadah barang curian tersebut.
Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin menjelaskan, bahwa kejadian bermula ketika korban, Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta asal Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, memarkirkan kendaraan Suzuki Pickup Carry miliknya di Pasar Kali Bodri sekira pukul 08.30 WIB.
“Setelah selesai menurunkan barang dagangan, pelapor (korban) kembali ke mobil bermaksud untuk minum, namun mobilnya sudah hilang sekitar pukul 11.50 WIB,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Rozikin, pihaknya langsung bertindak cepat. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di daerah Wonosobo dan menemukan kendaraan curian dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban.
“Dua terduga pelaku penadah, yaitu Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30), yang keduanya merupakan buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Patebon.
Dijelaskan, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp178.300.000, termasuk kendaraan dan muatan berupa produk teh, minyak gelas, susu sachet, dan air mineral kemasan.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian,” jelas Kapolsek Patebon.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal.
“Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika terjadi tindak pidana di sekitarnya,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Kendal menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Suzuki pickup Carry, STNK kendaraan atas nama Khafidin, serta plat nomor yang sudah diganti oleh tersangka.
“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Patebon untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rizky Ari Budianto.
Tindakan kepolisian lainnya termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak satuan atas dan penuntut umum.
Dengan adanya kasus ini, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan operasi di daerah-daerah rawan pencurian. Kepolisian berharap dapat meminimalisir kejahatan serupa di masa mendatang. (HS-06)