in

Undip Bakal Berikan Bantuan Hukum pada Tiga Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Dokter Aulia Risma (AR), Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

HALO SEMARANG – Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma (AR), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZR. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staff Medis Prodi Anestesi Undip, dan dokter ZR adalah senior korban.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau tidak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP. Ketiga tersangka juga terbukti memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013.

Undip akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga tersangka kasus ini. Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Kaerul mengatakan, jika bantuan ini diberikan bukan adanya kepentingan tertentu.

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, dia memastikan jika Undip sepenuhnya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ia juga meralat jika satu dari ketiga tersangka bukan Kepala Staff Medis.

“Karena sudah masuk ke tahap pro yustisia tentu Undip akan menghormati proses hukumnya,” katanya.

“Tersangka ada tiga, Kaprodi dan staff admin (bukan kepala staff), yang satunya adalah mahasiswa PPDS. Semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mustinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam proses hukum ini, pihaknya akan tetap berpegang azas praduga tidak bersalah. “Undip tetap berpegang azas praduga tidak bersalah, kita akan ikuti proses hukumnya,” terangnya.

Sebagai informasi, tersabgka TE dan SM diduga mengumpulkan uang iuran dari mahasiswa PPDS termasuk dari korban. Uang itu merupakan pungutan tidak resmi dan juga dipakai untuk keperluan pribadi mereka. Sementara ZYA merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.(HS)

Pos Pam Strategis Polres Kendal Jadi Sentra Pengamanan Perayaan Nataru

Selamat Tinggal 2024: Perayaan Tahun Baru Spektakuler di Pearl of Java City Semarang