in

UMK Naik 4,2 Persen, Buruh Kendal Menilai Masih Belum Layak

Ilustrasi demo buruh

HALO KENDAL – Naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kendal sebesar 4,2 persen atau menjadi Rp 2.613.573 masih dinilai rendah oleh para buruh. Meskipun sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, Kendal menempati urutan ketiga tertinggi di Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji kepada awak media saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Dirinya mengatakan, pertumbuhan ekonomi di Kendal cukup tinggi, yaitu selisih 0,1 persen di bawah Kota Semarang. Seharusnya diimbangi dengan kenaikan upah kepada para karyawan, pekerja atau buruh.

“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal itu bagus, 0,1 persen di bawah Kota Semarang. Tapi kenaikan UMK di Kabupaten Kendal itu jauh di bawah, disamakan dengan daerah-daerah lain yang pertumbuhan ekonominya kurang bagus,” ujar Sudarmaji.

Ditegaskan, setelah dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan menggunakan biaya sendiri, seharusnya berkisar 13 – 14 persen. Tapi yang terjadi kenaikan hanya sebesar 4,2 persen dengan mengacu kepada PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMK Kabupaten Kendal sebesar 4,2 persen itu masih rendah dan jauh dari harapan kami. Seharusnya kenaikan dari yang kami ajukan yaitu sebesar 15 persen bisa terealisasi minimal 7,5 persen. Jadi 50 persenlah paling tidak dari yang kita ajukan,” tandas Sudarmaji.

Dijelaskan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Bupat Kendal, Dico M Ganinduto, pada 27 November 2023, dan akan mengambil sikap. Tapi masih menunggu realisasi hasil audiensi tersebut.

“Yang jelas Bupati menyatakan di depan kami, di depan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, juga Kesbangpol, bahwa upah di Kabupaten Kendal itu tidak layak. Untuk selanjutnya kami akan berembug dengan beberapa elemen buruh termasuk KSPI, untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas Sudarmaji.

Dirinya juga membandingkan kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang cukup tinggi. Bahkan Jepara kenaikannya mencapai 7,6 persen. Menurutnya, kenaikan daerah tersebut tidak mengacu kepada PP 51 Tahun 2023.

“Itu sudah saya tanyakan langsung kepada kawan-kawan di Dewan Pengupahan. Karena kemarin dari Jepara turun ke Semarang, dan temen-temen dari Dewan Pengupahan Semarang juga turun kemarin,” ujar Sudarmaji.

Ia pun mengaku, saat mengikuti aksi kemarin di Semarang, sudah bertemu dengan staf ahli dari Pj Gubernur Jawa Tengah untuk beraudiensi.

“Saya termasuk salah satu yang mengikuti audiensi dengan staf ahli hukum dari Gubernur, karena Gubernur berada di Jakarta, namanya Pak Iwan dan Bu Ema. Jadi kami dari Kabupaten Kendal dan teman-teman daerah lain di Jawa Tengah, menunggu hasil dari audiensi tersebut,” ungkap Sudarmaji.

Sementara itu, Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri, saat dimintai tanggapan terkait penetapan UMK untuk Kendal mengatakan, nilai UMK itu perhitungan maksimal sesuai dengan regulasi PP 51 Tahun 2023. “Semoga membawa keberkahan untuk semua,” ujarnya. (HS-06).

 

Pemuda di Semarang Diamankan Polisi Karena Perkosa Wanita yang Dikenal Lewat Medsos

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Dinilai Cakup Tiga Dimensi Besar