HALO SEMARANG – Kasus pengeroyokan dan main hakim hingga mengakibatkan pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali meninggal beberapa waktu lalu, dikecam keras anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto.
Insiden amuk massa maut yang dipicu tuduhan pencurian ayam tersebut, dinilai mencederai prinsip dasar negara hukum, seraya mendesak adanya pendampingan psikologis yang komprehensif bagi anak-anak almarhum.
Rofik mengingatkan secara tegas bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, dan kemarahan sosial tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan anarkistis.
Menurut dia, kemarahan tidak boleh menggantikan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak kejahatan untuk membantu aparat di lapangan, namun pemberian sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak sistem peradilan.
“Para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan tegas,” ujar Politisi PKS ini, dalam keterangan persnya seperti dirilis dpr.go.id, Selasa (28/7/2026).
Diketahui, Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali, telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka pengeroyokan maut tersebut.
Di sisi lain, kasus ini memicu keprihatinan publik secara luas, terutama setelah beredarnya video tangisan pilu anak perempuan bungsu korban, yang terus memanggil bapaknya yang berujung pada mengalirnya donasi untuk menyokong keluarga almarhum yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Melihat dalamnya dampak sosial dan psikologis pasca-kejadian, Rofik menggarisbawahi bahwa kehadiran negara harus mencakup perlindungan menyeluruh bagi masa depan anak-anak korban yang tidak bersalah.
“Dampak terbesar dari tragedi ini sering kali dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” kata dia.
Anak-anak korban, yang sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa malam itu, kini berpotensi mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam, akibat menyaksikan kepergian orang tuanya dengan cara yang tragis.
“Dorongan agar anak-anak ini memperoleh pendampingan psikologis yang intensif serta jaminan kelanjutan pendidikan merupakan langkah mutlak yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan kemanusiaan,” ujar Rofik.
Rofik mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini, serta langkah intervensi Pemerintah Kabupaten Buleleng yang segera mengupayakan program bantuan sekolah gratis dan bedah rumah.
Rofik berharap kasus ini menjadi pembelajaran keras agar masyarakat luas lebih mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan bersama.
Mengecam Keras
Sementara itu Kementerian HAM juga mengecam keras aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali, yang mengakibatkan seorang pria terduga pelaku pencurian meninggal dunia.
Anak Agung Gede Ngurah Dalem, Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, dalam pernyataan yang disampaikan kemenham.go.id, menegaskan bahwa tindakan kekerasan massal ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, khususnya anak korban yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
Maka dari itu Kementerian HAM mendorong penegakan hukum tegas, seraya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku pengeroyokan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Pihaknya juga mendorong adanya perlindungan anak dan keluarga korban. Harus ada pendampingan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar bagi anak serta keluarga korban.
Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati martabat manusia.
“Mari kita jaga kondusivitas bersama, menahan diri dari tindakan kekerasan, dan menyerahkan setiap proses hukum kepada pihak yang berwenang. Keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum, bukan kekerasan!” kata dia.
Pendampingan
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, dalam unggahan melalui akun Instagram Polres Tabanan, pada 28 Juli 2026, memastikan keluarga korban penganiayaan berat tersebut mendapatkan bantuan kemanusiaan, serta pendampingan psikologis, guna membantu pemulihan trauma yang dialami.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pendampingan ini merupakan langkah nyata Polres Tabanan untuk memastikan setiap korban memperoleh perhatian, rasa aman, dan dukungan moral selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selain melakukan penegakan hukum secara profesional, Polres Tabanan juga mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban.
Polres Tabanan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Penyelesaian setiap permasalahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan bagi semua pihak. (HS-08)


