HALO KENDAL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 bakal naik menjadi Rp 2.783.455 per bulan. Angka ini naik sebesar Rp 169.882 dari UMK Kendal tahun 2024 yang sebesar Rp 2.631.573.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari beberapa waktu lalu. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal, bahwa besaran UMK Kendal tahun 2025 yang sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.783.455.
“Penetapan UMK Kendal tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, yaitu kenaikannya sebesar 6,5 persen dari UMK Kendal tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pj Sekda menjelaskan, penetapan UMK sudah menampung aspirasi berbagai pihak. Sehingga dengan kenaikan UMK ini, diharapkan masyarakat Kendal tetap sejahtera dari tahun ke tahun.
“Penetapan UMK Kendal sudah menampung aspirasi dari pengusaha maupun buruh yang ada di Kabupaten Kendal,” jelas.
Penetapan UMK kabupaten akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Di mana penetapannya akan dilakukan hari ini, Kamis (18/12). (HS-06)