in

Tuntut Masa Jabatan Sembilan Tahun, Para Kades di Kendal Akan Bergabung dalam Aksi Damai di Depan DPR-RI

Perwakilan kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, saat audiensi dengan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023).

HALO KENDAL – Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal melakukan audiensi dengan Muhammad Makmun, Ketua DPRD Kendal, dalam rangka meminta dukungan rencana aksi para kades se-Indonesia di Gedung DPR-RI, tanggal 17 Januari 2023 mendatang.

Aksi rencananya akan diikuti sekitar 30 ribu kepala desa se-Indonesia, untuk mengajukan tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik, didampingi Edi Kadarisman, selaku pengurus paguyuban, usai pertemuan dengan Ketua DPRD Kendal di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2023).

Malik menjelaskan, pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, dalam rangka meminta dukungan dan support rencana keberangkatan Paguyuban Kades Bahurekso, yang akan bergabung dengan puluhan ribu kades se-Indonesia untuk melakukan aksi damai di depan Gedung DPR-RI.

Malik mengungkapkan, keputusan keikutsertaan Paguyuban Kades Bahurekso Kendal dalam aksi damai di Jakarta, sudah melalui rapat koordinasi dan menjadi kesepakatan yang digelar Senin kemarin (9/1/2023) di Limbangan.

“Dari hasil rakor kemarin kita mengharuskan semua kepala desa di Kabupaten Kendal yang berjumlah 266 orang untuk berangkat dan mengikuti aksi. Namun memang ada beberapa kepala desa yang karena kesibukan dan kepentingan tidak dapat ditinggal, sehingga tidak dapat mengikuti,” terangnya.

“Kami tidak memaksa dan mempermasalahkan hal itu. Intinya kami berharap, karena berkaitan dengan kemaslahatan buat semua, sesuai tuntutan yang kami ajukan tersebut, bisa didukung,” imbuh Malik.

Dirinya juga menyebut alasan para kepala desa menuntut jabatan sembilan tahun. Menurutnya, dinamika politik saat pilkades di desa berat.

“Kenapa sembilan tahun, karena proses politik di desa itu berat. Maksudnya, rasa benci, rasa suka pasca-pilkades itu butuh proses lama untuk sembuh. Kalau terlalu sering, enam tahun sekali, disamping cost-nya tinggi, juga konfliknya semakin tinggi. Sehingga dengan masa jabatan sembilan tahun, hal tersebut bisa diminimalisir,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, pertemuan dengan perwakilan Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, dalam rangka meminta support atau dukungan rencana aksi damai di Jakarta, untuk meminta dan mendorong perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kepala Desa.

“Yang semula dalam undang-undang ini masa jabatan kepala desa enam tahun, ada desakan dan harapan dari para kepala desa, untuk bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun,” terangnya.

“Pada prinsipnya kita di Kabupaten Kendal mensupport sepenuhnya, apa yang menjadi perjuangan teman-teman kepala desa. Karena mengingat berbagai pertimbangan yang ada di desa, sehingga masa jabatan yang enam tahun, bisa menjadi sembilan tahun,” imbuh Makmun.

Selain itu, dengan masa jabatan sembilan tahun, para kepala desa bisa lebih fokus kepada pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Mengingat proses politik di desa sangat luar biasa sekali dinamikanya, sehingga proses recovery dan pelaksanaan visi misi para kades bisa lebih fokus dalam pembangunan desa, daripada menyiapkan pilkades berikutnya,” tandas Makmun.(HS)

Instruksi Megawati Kader Turun dan Bantu Rakyat, Ganjar Siap Laksanakan

Kisah Sunarti, Penerima Bantuan Listrik dan RTLH Ganjar yang Rumahnya Makin Bagus dan Anaknya Makin Nyaman Belajar