HALO KENDAL – Rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan daerah hingga pusat, membuat tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tergabung dalam Forum Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer dalam waktu dekat akan menggelar aksi di depan Istana Negara.
Tuntutan para honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun di instansi pemerintahan itu adalah agar bisa diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Nakes Honorer Kendal, Bambang Utomo, kepada halosemarang.id, Rabu malam (31/8/2022). Pihaknya juga akan bergabung dengan Forum Nakes seluruh Indonesia untuk memperjuangkan nasib tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer.
Dikatakan, nantinya akan ada ratusan perwakilan nakes honorer dari berbagai instansi di Kendal yang berstatus non-ASN, akan bergabung dengan seluruh nakes di Indonesia untuk menggelar aksi di Istana Negara dan di Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta.
Bambang menyebut, di Kendal ada 400 anggota tenaga kesehatan yang tergabung dalam Forum Nakes Honorer. Di antaranya perawat, bidan, apoteker, gizi, radiologi, alotromedik dan lain-lain.
“Rencananya kami akan berkumpul dulu, yaitu perwakilan Forum Nakes Honorer yang datang dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung, untuk membahas rencana aksi ini. Nanti dalam pembahasan tersebut akan diputuskan, kapan akan dilaksanakan aksinya,” terangnya kepada halosemarang.id.
Bambang menjelaskan, tuntutan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, ini didasari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa pegawai pemerintahan terdiri dari ASN dan PPPK.
“Dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dikatakan bahwa, untuk yang umurnya sudah lebih dari 35 tahun, mempunyai kesempatan rekrutmen melalui PPPK. Ini yang kita kejar. Karena rata-rata usia kami sudah di atas 35 tahun,” jelasnya.
Bambang mengungkapkan, dengan terbitnya Surat Edaran dari Menpan RB yang terbaru, tentang pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah, dianggap membuat resah para tenaga honorer.
“Yang bikin gaduh itu dalam proses pendataan, yang didata hanya tenaga non-ASN yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD. Padahal dengan adanya penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mandiri di setiap daerah, itu kan penggajiannya mandiri dari BLUD, yang bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Menurut Bambang, inilah yang membuat dirinya dan rekan-rekan tenaga kesehatan honorer yang ikut penerapan BLUD menjadi gaduh dan resah.
“Kami sudah berusaha dialog baik-baik dengan pemerintah pusat. Namun sudah tidak direspon atau tidak dianggap lagi,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Bambang, regulasi yang ditunggu-tunggu, yakni afirmasi PPPK untuk para tenaga kesehatan, sampai sekarang belum ada.
“Afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai kompetensi untuk mempermudah pendaftar agar bisa lulus seleksi PPPK. Prioritas nasionalnya kan saat ini hanya untuk teman-teman tenaga pendidikan saja. Sehingga kami selaku tenaga kesehatan, akan mengejar hal tersebut,” tandasnya.
Bambang menilai, adanya Surat Edaran Menpan RB sudah melenceng atau membolak-balikkan regulasi yang sudah ada. Padahal menurutnya, kalau di PP Nomor 49 Tahun 2018 dikatakan setelah PP ini diundangkan, tenaga BLU maupun BLUD masih bekerja selama lima tahun.
“Jadi memang isu yang berkembang di tahun 2023 itu tenaga honorer tidak ada, itu memang betul. Karena lima tahun, yaitu sejak 2018 hingga 2023 besok sudah selesai. Harapannya sudah diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Namun kenyataannya tidak seperti itu,” jelasnya. (HS-06)