HALO SEMARANG – TNI Angkatan Laut menyediakan mudik gratis lebaran 2025 untuk masyarakat dengan rute Semarang menggunakan kapal perang.
Komandan Lanal Semarang Letkol Laut (P) Akbar Abdullah mengatakan, pihaknya kini telah membuka Posko pendaftaran Mudik Gratis 2025 yang bertempat di Mako Lanal Semarang, Tawangsari, Kota Semarang dengan rute Arus Mudik berangkat Semarang – Surabaya dan Arus Kembali Semarang – Jakarta.
“Pelaksanaan mudik gratis yang diselenggarakan oleh TNI AL merupakan salah satu bentuk perhatian serta kepedulian dari pimpinan TNI AL dalam rangka memfasilitasi masyarakat umum dan juga keluarga besar TNI-Polri untuk dapat bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman dengan aman dan nyaman,” unar Akbar dalam keterangan, Rabu (19/3/2025).
Akbar menambahkan, program mudik gratis ini juga dalam rangka membantu program pemerintah mengurangi beban ekonomi dan kemacetan serta resiko kecelakaan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Untuk penyelenggaraan awal, nantinya di Jakarta akan dilepas secara langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Rutenya yakni Jakarta – Semarang – Surabaya akan mengangkut pemudik dan sepeda motor (kecuali motor listrik/elektrik),” pungkas Akbar.
Berikut adalah jadwal Mudik Gratis menggunakan Kapal Perang KRI Banjarmasin beserta persyaratannya:
Moda transportasi Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Banjarmasin-592:
Route keberangkatan:
Jakarta – Semarang 27 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
Semarang – Surabaya 28 Maret 2025 pukul 11.00 WIB.
Tiba di Surabaya 29 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Route kembali:
Surabaya – Semarang 5 April 2025 pukul 08.00 WIB.
Semarang – Jakarta 6 April 2025 07.00 WIB.
Tiba di Jakarta 7 April 2025 pukul 14.00 WIB.
Syarat mendaftar mudik gratis:
Menyerahkan Foto Copy KTP.
Menyerahkan Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor.
Tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor listrik/elektrik (mengantisipasi konsleting listrik menyebabkan kebakaran di KRI).
Mengisi formulir surat bersedia mematuhi peraturan dinas di dalam KRI. (HS-06)