in

Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terus Jadi Perhatian DP2KBP2PA Kendal

Acara Seminar Pembinaan Pemberdayaan Perempuan Dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Bagi Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Cabang Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Sabtu (12/8/2023).

HALO KENDAL – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per-kabupaten se-Jawa Tengah, yang menempatkan Kabupaten Kendal menduduki peringkat kasus ke 3 dengan jumlah 112 kasus, disusul Kabupaten Kebumen dengan 130 kasus dan Kota Semarang peringkat pertama dengan 329 kasus, terus menjadi perhatian Pemkab Kendal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal, Albertus Hendri Setiawan, dalam sambutannya di acara Seminar Pembinaan Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan bagi Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Cabang Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Sabtu (12/8/2023).

Berdasarkan banyaknya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kendal dari Januari sampai dengan Desember 2022 total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten kendal mencapai 112 kasus, di mana 65 persen merupakan kasus anak baik itu anak berhadapan dengan hukum maupun anak korban yang dalam penanganannya melibatkan OPD dan instansi terkait.

“Dalam hal ini penegak hukum antara lain Kejaksaan, Kepolisian (Unit PPA Polres), Pengadilan Negeri yang termasuk dalam Tim Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Kendal,” ujar Hendri.

Upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan perlu melibatkan masyarakat, dalam bentuk kemitraan dan kerjasama antara unsur pemerintah dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintahan daerah, termasuk lembaga masyarakat dan swasta, serta mengacu pada koridor pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

Sejauh ini menurutnya, komitmen bersama untuk mewujudkan Three Ends dirasakan semangatnya di seluruh pelosok Indonesia. Berbagai program diselaraskan untuk melaksanakan tiga Akhiri.

“Yaitu Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Manusia dan Akhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan. Selain menjalankan berbagai program pendukung, tentunya diperlukan data dan informasi sebagai alat untuk mengukur capaian hasil program three ends, sebagai dasar evaluasi dan perencanaan pelaksanaan program selanjutnya,” beber Hendri.

Pemberdayaan wanita adalah suatu proses kesadaran dan pembentukan kapasitas terhadap partisipasi yang lebih besar, kekuasaan dan pengawasan pembuatan keputusan yang lebih besar dan tindakan transformasi agar menghasilkan persamaan derajat yang lebih besar antara wanita dan pria.

Oleh karena itu, organisasi wanita harus memperkuat kapasitas organisasi mereka serta mengkristalkan visi dan perspektif yang mampu mengubah keberadaan mereka saat ini. Serta Pemberdayaan Perempuan penting dilakukan untuk terus meningkatkan kapasitas diri kaum perempuan agar dapat memiliki kepercayaan diri sehingga kaum perempuan dapat ikut berpartisipasi serta berkiprah dalam semua lini pembangunan.

“Maka para pemimpin perempuan harus berani bersuara dalam menghadapi berbagai masalah pada perempuan, memikirkan kebijakan tentang perempuan dan melakukan upaya untuk meningkatkan kesetaraan perempuan baik di bidang pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan yang sama sehingga mampu mendorong perempuan Indonesia menjadi komponen bangsa yang inovatif dan kontributif memajukan bangsa, untuk lepas dari kemiskinan, menghadapi perubahan iklim, dan berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” imbuh Hendri.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Syaiful Huda dalam laporannya menyampaikan, maksud diadakannya pembinaan adalah memberikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, menambah pengetahuan tentang sistem hukum dan rasa keadilan perempuan dan anak.

“Selanjutnya untuk membangun kesetaraan gender antara perempuan dan laki laki mempunyai hak sama, memperoleh akses dan kontrol terhadap sumberdaya ekonomi, politik, sosial budaya agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri,” beber Huda.

Dirinya menyebut, digelarnya acara bertujuan sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan (termasuk anak) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah melaksanakan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dilakukan melalui pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan yang diperkuat dengan program nawacita.

“Acara dilaksanakan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023, bertempat di aula Gereja St Antonius Padua Kendal, yang diikuti seluruh anggota WKRI Cabang Kabupaten Kendal,” imbuh Huda.

Sementara itu, narasumber dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA), H Taufik Pandan Winoto SH Mkn menyampaikan materinya, terkait Sistem Hukum dan Rasa Keadilan Perempuan dan Anak. Sementara terkait dengan pencegahan kekerasan kepada perempuan, dirinya menyampaikan terkait perceraian.

Dikatakan, dampak dari perceraian adalah sosial, ekonomi dan psikologis yang harus diterima pasangan dan anak. Yaitu untuk jangka pendek, pasangan dan anak akan mengalami masalah emosional, psikosomatis, anak juga akan stress, manja dan tidak mau lepas dari orang tua, sulit diatur, berbohong, psikosomatis dan depresi.

“Sementara jangka panjangnya, anak merasa kurang bahagia, terhambatnya dampak psikologis pada perkembangan akademis, dan anak kurang dapat mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuh Taufik.

Dipaparkan, pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan, dan tujuan perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga,” papar Taufik.

Menurutnya, perkawinan yang diharapkan adalah terwujudnya rumah tangga yang bahagia dan kekal, namun kenyataannya masih banyak terjadi ketidak serasian dalam hubungan suami istri, banyak faktor-faktor antara lain terjadi percekcokan dan perselisihan yang tidak bisa untuk didamaikan dan akibatnya dapat menimbulkan gugatan perceraian.

Kemudian, lanjut Taufik, ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah, memperbolehkan adanya perceraian, ketentuan ini diatur pada Pasal 39 sebagai berikut, perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

“Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sedangkan tata cara perceraian didepan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri,” imbuhnya.

Taufik menyebut, ketentuan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, berakibat kepada pasangan suami istri yang hendak mengajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dijelaskan, yang dimaksud sebagai lembaga pencatat perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam.

“Cerai talak adalah gugatan cerai yang diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam. Sedangkan cerai gugat diperuntukkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, dan bagi seorang istri menurut agama Islam,” ungkapnya. (HS-06)

 

Remaja di Sragen Ditusuk Rombongan Pemotor, Polres Sebut Pelaku Tendang Motor Korban

Beberapa Desa di Kendal Mulai Alami Kekeringan, Warga Butuhkan Air Bersih