in

Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kendal, LPAI Gelar Pelatihan Relawan

Acara Pelatihan Relawan Perlindungan Anak yang diselenggarakan LPAI Kendal, di salah satu rumah makan di Kaliwungu, Kendal beberapa waktu lalu.

HALO KENDAL – Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kendal tergolong cukup tinggi. Hal tersebut berdasarkan data yang tercatat di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kendal, yaitu pada tahun 2018 ada 41 kasus, kemudian pada tahun 2019 naik menjadi 53 kasus.

Sementara kasus kekerasan terhadap anak menurun pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, yaitu ada 23 kasus, kemudian di tahun 2021 ada 22 kasus, dan di tahun 2022 hanya 11 kasus.

Ketua LPAI Kendal, Ainur Rofiq saat memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Relawan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak didominasi masalah terhadap anak perempuan.

“Sesuai data sejak tahun 2018 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 110 kasus, sedangkan anak laki-laki sebanyak 40 kasus. kami harap dengan kondisi sekarang ini, para relawan bisa lebih aktif bergerak dalam pendampingan terhadap anak korban kekerasan,” ujarnya.

Ainur Rofiq menjelaskan, saat ini LPAI Kendal hanya memiliki 19 personel, yang terdiri 10 pengurus dan 9 relawan. Menurutnya, para pengurus dan relawan inilah yang mendampingi anak-anak korban kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual. Setelah pelatihan ini, para relawan harus mampu mendampingi anak korban kekerasan secara mandiri.

“Semua relawan dituntut bisa melakukan pendampingan secara mandiri, sehingga semua kasus korban kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan pendampingan,” jelasnya.

Ainur Rofiq menambahkan, beberapa kecamatan di Kendal belum ada relawan ataupun posko pengaduan korban kekerasan terhadap anak.

“Target ke depan, di semua kecamatan ada perwakilan relawan, sehingga bisa menjadi Posko Pengaduan korban kekerasan terhadap anak. Paling tidak, di tiap kecamatan ada relawan, sehingga pendampingannya lebih mudah,” imbuhnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mendorong agar LPAI Kendal tidak sibuk dengan internalisasi organisasi. Ditegaskan, LPAI Kendal harus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, terutama OPD terkait agar semua kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan anak bisa tercover.

Ari menegaskan, kepengurusan LPAI Kendal ini sudah masuk periode kedua, sehingga harus menunjukkan eksistensi dalam tugas perlindungan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak.

Apalagi, Pemkab Kendal sudah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak, yang saat ini sedang proses evaluasi di Gubernur Jawa Tengah.

“Selain itu, juga ada Perda Ketahanan Keluarga, yang masih dalam pembahasan oleh Pansus DPRD. Dengan adanya dua Perda tersebut, LPAI Kendal bisa lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan tentang perlindungan anak di Kabupaten Kendal,” tandasnya.

Sedangkan Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan berharap, LPAI Kendal lebih intensif rekrutmen relawan yang dibarengi dengan penguatan kapasitas.

“Relawan harus memahami mekanisme penanganan kasus dan mengetahui lembaga lain yang bisa diajak bermitra. Karena relawan tidak bisa kerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pihak lain, supaya pendamping bisa maksimal,” ujarnya.

Samsul berharap, LPAI Kendal harus membangun jaringan, baik dengan pemerintah, penegak hukum, lembaga masyarakat atau tokoh masyarakat.

“Kami harap, LPAI Kendal harus mulai menggali sumber daya, baik anggaran maupun fasilitas untuk menunjang kegiatan. Sehingga sumber daya itu tidak cuma anggaran, tetapi fasilitas lain, sehingga program-program bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.(HS)

Jembatan Kali Bodri Pegandon Kendal yang Bergeser, Ini Perintah Bupati Kendal

Pejalan Kaki Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Semarang, Polisi Amankan Satu Orang