HALO KENDAL – Tiga dari empat tersangka pelaku pencurian di Konter HP Anaya Cell di Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, berhasil ditangkap pada Kamis (15/1/2021) lalu.
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto saat gelar perkara di Mapolres Kendal mengatakan, penangkapan kawanan pencuri tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek Kota Kendal.
Dijelaskan, kawanan pencuri dari luar daerah Kendal tersebut, berboncengan dengan sepeda motor, saat melakukan aksinya pada Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 02.30 dini hari dengan cara merusak gembok pintu konter.
“Mereka adalah Wijiyanto (44), warga Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Dwi Sulistyanto (34), warga Desa Brumbung, Mranggen, Demak, Putut Meyanto (47) tahun warga Desa Brumbung, Mranggen, Demak, serta Sugiarto (43) warga Kelurahan Penggaron, Pedurungan, Semarang,” jelas Wakapolres.
Setelah mendapatkan barang sebanyak 11 unit HP, para tersangka pergi menuju ke tempat kos milik Sugiarto di daerah Penggaron Semarang, lalu membagi hasil curiannya.
“Barang curian sebanyak 11 unit HP dibagi-bagi, yaitu Wijiyanto 3 unit HP, Sugiarto 3 unit HP, Putut 3 unit HP dan Dwi Sulistyanto 2 unit HP. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta,” jelasnya.
Kompol Donny menambahkan, tiga orang pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dari masing-masing pelaku, yakni berupa HP dan sepeda motor.
“Satu lagi pelaku yang sudah diketahui identitasnya, terus kita buru. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.(HS)