DI balik jeruji besi, sebuah praktik tak terpuji terungkap, mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menegakkan hukum. Polda Jawa Tengah baru-baru ini menetapkan tiga oknum polisi sebagai terduga pelanggar dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Ketiga oknum tersebut, Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, yang sehari-hari bertugas sebagai petugas jaga tahanan, kini ditempatkan dalam penahanan khusus dan tengah menjalani proses sidang disiplin. Kombes Pol Artanto, Kabidhumas Polda Jateng mengungkapkan, bahwa kegiatan transaksional ini telah berlangsung selama setahun dan hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jenis transaksional yang dilakukan adalah pindah kamar sesuai keinginan tahanan dan penyewaan handphone untuk keperluan pribadi,” jelas Artanto.
Ia menegaskan bahwa dugaan pungli ini tidak dapat dibantah lagi, dan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan standar pelayanan terhadap tahanan.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui media sosial, dengan akun Instagram @pandugaid yang memposting pengakuan seorang mantan tahanan. Dalam postingan itu, mantan tahanan tersebut menyatakan bahwa ia dipaksa membayar sejumlah uang untuk fasilitas tertentu di dalam rutan, seperti pindah kamar dan izin keluar sel pada jam-jam tertentu.
Artanto menekankan, bahwa Polda Jateng memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam memberikan layanan kepada tahanan, termasuk konsumsi dan fasilitas ibadah. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan akan mengawasi anggota dengan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Pengungkapan ini tidak hanya membuka praktik pungli di dalam rutan, tetapi juga menyoroti perlunya reformasi dan pengawasan lebih ketat terhadap petugas. Dengan tindakan tegas dari Polda Jateng, diharapkan kepercayaan publik dapat kembali dibangun, dan hak-hak tahanan terpenuhi sesuai dengan hukum dan etika.(HS)