in

Tersangka Pembunuh Keluarganya di Magelang Terancam Hukuman Mati

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Selasa (29/11/2022).

HALO SEMARANG – Dhio Daffa (22) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh ayah, ibu, dan kakak kandungnya dengan meracun terancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, Dhio mengaku telah dua kali melakukan percobaan pembunuhan dengan cara yang sama, yaitu dengan mencampuri minuman para korban dengan dua jenis racun Arsenik dan Sianida. Zat mematikan itu Dhio dapat dengan cara membelinya lewat online.

Aksi pertama Dhio dilakukan pada Rabu (23/11/2022). Pada saat itu, Dhio memasukan racun Arsenik ke minuman es dawet yang diminum korban. Namun pada saat itu, para korban yang masing-masing bernama Abbas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Charirunnisa (anak pertama) tidak sampai meninghal dunia. Hanya saja, ketiga korban itu mengalami mual dan muntah-muntah.

Karena rencananya gagal, kemudian Dhio membeli zat beracun yang lebih membahayakan lagi yaitu Sianida. Lalu pada Senin (28/11/2022), Dhio mencampuri minuman teh dan es kopi yang hendak diminum keluarganya.

Setelah mengkonsumsi minuman yang telah dicampuri racun tersebut, kemudian para korban mengalami mual dan muntah hingga meninggal dunia tergeletak di kamar mandi rumahnya di Dusun Prajenan RT 10 RW 1, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pukul 06.30 WIB. Atas perbuatannya, Dhio terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk pasal yang kami jerat ke yang bersangkutan yakni psal 340 KUHPidana jo 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup (penjara),” ujar Sajarod saat ditemui di Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Sajarod menambahkan, selain sisa-sisa racun dan muntahan para korban, polisi juga mengamankan satu unit mobil. Kendaraan roda empat itu disita karena sisa racun yang tidak dipakai Dhio disimpan di dalamnya.

“Jadi ada satu unit mobil yang kita amankan sebagai barang bukti, yang mana mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia yang dibeli secara online. Dan mobil juga digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang yang digunakan untuk menghabisi keluarganya,” katanya.

“Berdasar keterangan pelaku, pelaku mengambil sendiri zat kimia di salah satu kurir belanja online di Kabupaten Magelang,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menerangkan, penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Polda Jateng. Pihaknya akan mendampingi Polresta Magelang dalam melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana ini.

“Pasal pembunuhan berencana itu ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Full beckup pokonya setiap kasus menonjol diminta atau tidak kita beckup full sepnuhnya karena kewajiban Polda Jateng,” imbuhnya.(HS)

 

Polisi Dalami Motif Warisan pada Pembunuhan Keluarga di Magelang

Ganjar Berbagi Tips Pemimpin Masa Kini kepada Ratusan Anak Muda