HALO SEMARANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang tidak bisa berlaku seumur hidup, karena berkaitan dengan kompetensi pengemudi. Orang yang tidak berkompeten, seharusnya tidak bisa memperoleh SIM dan tidak boleh berkendara atau mengemudi di jalan umum.
Hal itu diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, terkait usulan pemberlakuan SIM seumur hidup.
Dia menjelaskan bahwa SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Kakorlantas.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan ruang bagi kepolisian, untuk mengoreksi data pemegang SIM.
Koreksi data kadang-kadang diperlukan, karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” lanjutnya.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup, juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu. Keputusan MK tersebut juga dijadikan pedoman oleh Kakorlantas.
Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” jelasnya.
Diusulkan DPR
Untuk diketahui, usulan SIM seumur hidup sudah beberapa kali disampaikan sejumlah politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Para politisi tersebut antara lain pada 2023 lalu oleh Benny K Harman, yang saat itu menjadi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Dia mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun.
Pernyataan itu disampaikan Benny atau yang akrab disapa BKH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi.
“Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalo itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup,” kata dia, seperti dirilis emedia.dpr.go.id.
Kata dia, jika memang itu masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.
“Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar,” papar BKH.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini usulan pemberlakukan SIM seumur hidup merupakan upaya menerapkan sistem yang bersih.
Meskipun demikian dia mengungkapkan, untuk uji kelayakan pembuatan SIM di awal maka perlu diadakan tes dengan panduan yang benar dan baik.
Hanya saja, dalam cara untuk menjamin kelayakan seseorang mendapatkan SIM, maka upaya itu kata BKH bisa dilakukan dengan ujian pembuatan SIM.
“Tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM,” kata dia.
Lebih lanjut BKH bahkan mendesak kepada Kepala Korlantas untuk bisa menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM. Menurutnya data itu penting mengetahui perihal pemasukan PNBP tahunan dari sektor SIM.
Permintaan senada juga pernah disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, 5 Desember 2024 lalu.
Sarifuddin menilai, meskipun proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat masih menghadapi kendala.
Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama.
Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama. (HS-08)