HALO KENDAL – Setelah berjuang beberapa tahun, akhirnya Rumah Makan dan Pemancingan Duren Jati Darupono Kaliwungu Selatan, Kendal, segera menempati lahan baru yang ada di jalan raya Kaliwungu – Boja, tepatnya ikut Dukuh Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo.
Hal itu disampaikan Bambang Sukendro, selaku pemilik Rumah Makan dan Pemancingan Duren Jati Darupono, kepada halosemarang.id, Rabu (9/7/2025).
Kendro sapaan akrabnya mengakui, pembukaan lahan di Dukuh Sepetek untuk Agrowisata Duren Jati tersebut memang sudah dipersiapkan, sebagai relokasi rumah makan dan pemancingan miliknya.
Sebab, menurutnya, setelah 12 tahun membuka usaha di Darupono, tiba-tiba saja berdiri TPA (tempat pembuangan akhir) Darupono Baru atau pembuangan sampah Darupono Baru.
Padahal informasinya, lanjut Kendro, dulu saat pembebasan lahan, di lokasi depan Rumah Makan dan Pemancingan Duren Jati tersebut akan dipakai untuk pembangunan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kantor Koramil dan perkantoran lainnya.
“Tapi ternyata malah dibuat untuk TPA Darupono Baru. Saya ini korban kebijakan, akibat bau menyengat dari sampah. Jadi seharusnya yang memindahkan usaha saya itu pemerintah, bukan saya pribadi,” tandasnya.
Kendro berharap dukungan dari berbagai pihak. Baik pemerintah, media, LSM dan semua lapisan masyarakat Kendal, agar Agrowisata Duren Jati di Dukuh Sepetek bisa segera terwujud.
“Maka saya merelokasi usaha Rumah Makan dan Pemancingan Duren Jati di Darupono ke Dukuh Sepetek ini, dan nantinya ke depan akan berubah menjadi agrowisata holtikultura,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kendro juga menepis tudingan adanya penataan lahan di Dukuh Sepetek sebagai kedok untuk penambangan. Menurutnya, tanah di situ memang harus dikupas dulu sebelum dibangun, supaya tinggi lahan satu meter di atas jalan. Sehingga di depan bisa untuk resto parkir dan lain-lain.
“Kalau tidak dikupas itu tinggi. Mosok pengunjung ketika datang harus naik tangga dulu,” jelasnya, sambil memperlihatkan surat Perizinan Berusaha kepada CV Bukitsawi Indopermata Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan PB-UMKU : 080524027800400070001, yang dikeluarkan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.
Kendro menyebut, untuk konsep agrowisata nanti, pihaknya akan juga membuat gasebo-gasebo yang akan dibangun di bagian atas. Jadi dikhususkan bagi para remaja yang suka selfie, dan mencari view pemandangan sunset di sore hari.
“Sekarang ini lagi bikin lahan parkir untuk undangan minimal 1.000 orang, jadi nanti bisa juga disewa untuk acara wedding atau nikahan. Kalau di belakangnya, sekarang ada agrowisata dengan tanaman kelengkeng, durian dan rumah greenhouse melon,” pungkasnya. (HS-06)