HALO BLORA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, memberikan sejumlah pelayanan dasar di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Banar Suharjanto, mewakili Kepala DPUPR Kabupaten Blora, Samgautama Karnajaya, terkait stand di Festival Investasi di Gedung Olahraga Mustika Blora, dalam rangka memperingati HUT Ke-2 Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora, Selasa (6/6/2023) dan Rabu (7/6/2023).
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR, Banar Suharjanto, mewakili Kepala DPUPR Kabupaten Blora. Samgautama Karnajaya, mengemukakan DPUPR Blora merupakan salah satu OPD, yang terkait dengan Mal Pelayanan Publik (MPP).
DPUPR memberikan pelayanan berupa pemrosesan perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diterbitkan DPMPTSP Blora, serta rekomendasi pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pada stand DPUPR pengunjung bisa menanyakan informasi pengurusan KKPR, rekomendasi LSD, PBG dan SLF terkait kelengkapan dokumen yang harus disediakan oleh pemohon dan juga cara pengajuan permohonannya,” jelas Banar Suharjanto, seperti dirilis blorakab.go.id, Rabu (7/6/2023).
Dalam pameran itu, pemohon yang telah membawa kelengkapan dokumen, bisa langsung melakukan pendaftaran di tempat, dengan dibantu petugas.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adapun KKPR menggantikan izin lokasi.
“Penggantian dokumen-dokumen tersebut, dimaksudkan untuk memudahkan pendaftaran perizinan-perizinan tersebut, karena PBG dan KKPR menggunakan pemrosesan secara online mulai dari pendaftaran hingga penerbitan,” ungkapnya.
Secara simbolis, Bupati Blora Arief Rohman, berkenan menyerahkan dokumen Persetujuan KKPR, PBG serta SLF, kepada empat perwakilan pemohon.
Dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari perizinan dasar tersebut digunakan untuk pengurusan perizinan-perizinan selanjutnya. (HS-08).