HALO JEPARA – Bea Cukai Kudus melaksanakan razia roko ilegal bersama sejumlah instansi di Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan itu dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dan instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketrentaman Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Abdul Kalim mengatakan personel pelaksana operasi dibagi menjadi tiga tim.
Dia juga menjelaskan, operasi rokok ilegal ini juga sudah kali keempat dilaksanakan pada bulan ini.
“Ada beberapa temuan rokok ilegal di beberapa toko yang tersebar di Kabupaten Jepara pada operasi pada hari ini, seperti di wilayah Kecamatan Batealit itu didapatkan sebanyak 1.712 batang rokok ilegal,” terangnya.
Abdul Kalim memaparkan, pelanggaran yang ditemukan saat di lapangan itu paling banyak adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Ia pun mengedukasi kepada para penjual untuk berhati-hati apabila menjual rokok yang tidak terdapat pita cukai atau palsu dan terdapat pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya.
Hasil barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (HS-08)