HALO BATANG – Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, melarang siapapun di wilayahnya menjual dan membakar petasan, selama Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Penegasan itu disampaikan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, setelah menerima kunjungan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, di aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, belum lama ini.
“Semua masyarakat Kabupaten Batang menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta kenyamanan selama Ramadan tahun 2023,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Dia mengatakan pengawasan ketertiban umum, akan dilakukan oleh Satpol PP dan limnas, bersama jajaran Polri dan TNI, dengan melakukan razia selama Ramadan.
“Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar, atau menyalakan petasan, akan langsung disita dan dibina atau kita berikan sanksi,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya ldulfitri.
Selama Ramadan, dia juga mengizinkan restoran, rumah makan, kafe atau warung makan tetap buka, tetapi diminta untuk tidak mencolok.
“Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok, dengan memasang tirai penutup,” kata dia. (HS-08)