HALO KUDUS – Satpol PP Kudus memusnahkan belasan ribu botol minuman keras, di Simpang Tujuh Kudus, Selasa (19/9/2023).
Bupati Kudus Hartopo, mengatakan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia penegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras di Kabupaten Kudus.
Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol, atau minuman keras, demi mewujudkan Kamtibmas.
Maka dari itu Bupati Kudus Hartopo, memberikan apresiasi pada jajaran Satpol PP Kudus, atas hasil kinerjanya dalam menegakkan Perda tentang larangan peredaran miras tersebut.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa kita terus berkomitmen menegakkan Perda, Kudus harus bebas miras. Apresiasi atas kegiatan ini,” kata dia, seperti dirilis laman resmi Pemkab Kudus, kuduskab.go.id.
Pihaknya mengatakan, keberadaan miras membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dari segi peningkatan kriminalitas.
Oleh karena itu, Hartopo ingin masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk ikut memerangi keberadaan miras di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, image Kabupaten Kudus sebagai kota santri tidak tercoreng.
“Dampak miras sangat negatif, ada yang sampai berujung perkelahian hingga menyebabkan kematian. Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk menjaga nama baik Kudus sebagai kota santri,” ujarnya.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan hasil penertiban miras pada hari Kamis 24/8 di rumah dan toko milik salah seorang warga dari Kecamatan Dawe.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 886 karton atau 11.280 botol miras,” jelasnya.
Pemusnahan miras tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kudus, Asisten Sekda Kudus, Kepala Kantor Kemenag Kudus, tokoh ulama, serta berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kudus. (HS-08)