HALO SEMARANG – Tersangka tawuran berujung maut di Bandarharjo Semarang tepatnya di Jembatan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (23/8/2024) lalu diminta pihak kepolisian untuk menjalani rekontruksi.
Kegiatan ini berlangsung di lokasi kejadian Kamis (3/10/2024) dan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Reka ulang dengan enam adegan utama mulai dari pembacokan hingga korban meninggal dunia. Terlihat ada pemeran korban dan juga ada pemeran dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Reka ulang cukup menarik perhatian warga, sehingga banyak yang berkumpul untuk menyaksikan jalannya reka ulang. Beberapa adegan memperlihatkan bagaimana perkelahian terjadi termasuk ketika korban disabet dengan celurit.
“(Reka ulang-red) untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi ada kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Sementara itu peristiwa ini diawali saling tantang antarkedua kelompok pemuda. Lima orang yang diamankan, tiga di antaranya anak di bawah umur.
“Diamankan lima tersangka sudah dilakukan penahanan. Masing-masing atas nama Ilham dan Agustino umur 18 tahun. Pelaku anak ada tiga orang,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Irwan menjelaskan, peristiwa yang terjadi daerah Layur, Semarang Utara menyebabkan satu orang meninggal atas nama Novan Tio (27). Peristiwa itu berawal dari saling tantang dua kelompok pemuda. Usai kejadian, para pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. Meski beberapa di antaranya masih dalam pengejaran.
“Dua grup anak remaja janjian berantem. Kemudian terjadi peristiwa yang mengakibatkan timbulnya korban,” jelasnya.
Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain lima tersangka, ada enam celurit yang diamankan polisi sebagai barang bukti.(HS)