HALO SEMARANG – Taruna Pelayaran di Semarang berinisial MGG (19) melapor ke Polda Jateng karena dianiaya oleh seniornya saat menempuh pendidikan. Peristiwa serupa sudah ia alami sebanyak empat kali.
Akibatnya, dirinya mendapatkan sejumlah luka lebam bahkan pandangan matanya sempat tidak normal selama dua pekan. Tak hanya itu, air kencingnya keluar darah.
“Kasus sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah,” ucap Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit, di Kota Semarang,
Rabu (14/6/2023).
Dirinya menjelaskan, korban dihajar oleh tujuh seniornya dalam kelompok kegiatan kampus bernama Dekor yang diketahui korban bertugas untuk mendekorasi sejumlah kegiatan kampus.
Namun, belakangan tim Dekor itu ternyata bermakna lain di para taruna yakni dewan eksekutor. Dalam kelompok tersebut merupakan orang-orang terpilih dengan kriteria taruna yang bertubuh paling besar dan tegap.
Korban bisa masuk ke sekolah tersebut lantaran ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Orangtua korban pun mendukung masuk sekolah kedinasan lantaran merasa yakin praktik kekerasan antar taruna di sekolah tersebut sudah hilang.
Apalagi orangtua korban sempat diyakinkan oleh pihak sekolah bahwa praktik senior hajar junior sudah hilang. Merasa diyakinkan, akhirnya korban masuk ke sekolah tersebut sebagai angkatan 59.
“Korban warga Jakarta, ia masuk PIP tahun 2022,” imbuhnya.
Korban mengalami kekerasan setidaknya empat kali. Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala dari arah atas, depan, kiri dan kanan.
Pukulan mengenai di kepala dan tendangan di tulang kering oleh Pembina dan Pengasuh Taruna (Binsuhtar) pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Penganiyaan kedua, korban mengalami pemukulan di kepala bagian belakang sebanyak lebih dari 10 kali oleh seniornya angkatan 56, Minggu sore, 23 Oktober 2022.
Berikutnya, korban mengalami penganiayaan fisik, dipukul sekitar 40 kali di bagian perut, termasuk ulu hati pada Rabu malam, 2 November 2022.
Terakhir tadi malam Selasa (13/6/2023) , korban alami kekerasan dengan ditendang oleh seniornya.
“Ternyata di dalam sekolah kedinasan masih ada praktik kekerasan. Bahkan, dinormalisasi,” jelasnya.
“Secara fisik memang tidak begitu parah, tetapi hal itu mengingatkan rasa trauma korban. Hal itu terbukti dari hasil assesment psikolog LPSK yang menyatakan korban alami trauma,” lanjutnya.
Selepas mendapatkan kekerasan, korban sempat mengambil cuti sekolah mulai Desember 2022 hingga Mei 2023. Selama cuti, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian itu tak hanya ke Polda Jateng melainkan pula ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi sekolah kedinasan tersebut.
Persisnya ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) Kemenhub. Pihak lainnya yaitu ke lembaga perlindungan korban dan saksi (LPSK).
Hasilnya, korban sempat diyakinkan oleh BPSDM akan mendapatkan jaminan keamanan. Korban juga mengajukan berbagai hal ke pihak BPSDM yakni meminta korban dipindahkan ke Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dengan tujuan lebih mudah untuk pengawasan orangtua.
BPSDM meminta korban kembali ke asrama, sedangkan pihak PIP Semarang meminta korban untuk kembali bersekolah.
“Ternyata masih sama, korban mendapatkan perundungan karena korban melapor diketahui oleh para taruna lainnya hingga kekerasan yang terjadi tadi malam,” kata Radit.
Disamping itu, pihaknya telah melakukan investigasi ternyata ada tiga korban lainnya. Satu di antaranya kini memilih keluar dari sekolah tersebut.
“Taruna yang keluar karena kapok jadi samsak,” terangnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut bisa saja terus bergulir di ranah hukum bilamana para senior yang melakukan kekerasan terhadap korban mau membantu membongkar kasus kekerasan di sekolah tersebut.
“Sebaliknya nanti bisa lanjut (proses hukumnya),”
Ia menambahkan, proses kasus ini tidak hanya dipidana saja. Sebab, jalur pidana tak bakal menyelesaikan masalah. Hal itu terbukti di kasus sebelumnya ada taruna PIP tewas dihajar seniornya tetapi kejadian kekerasan masih jalan sampai sekarang.
“Jadi hukuman tidak personal saja tetapi struktural. Lembaga harus diubah, sekolah kedinasan mending pindah ke Kemendikbud saja,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, telah menerima laporan dari LBH Semarang terkait kasus penganiayaan di PIP Semarang. LBH Semarang melaporkan Kementerian Perhubungan pusat sehingga pelaporan akan dilimpahkan ke Ombudsman di Jakarta.
“Regulasi menerbitkan kementerian di tingkat pusat nanti prosesnya dari ombudsman pusat untuk saran-saran perbaikan,” jelasnya. (HS-06)