HALO PATI – Bupati Pati Haryanto menegaskan tidak ada tebang pilih, dalam penertiban bangunan di bekas kompleks lokalisasi Lorok Indah (LI).
Hal itu disampaikan Bupati, dalam pembongkaran bangunan permanen terakhir di kompleks itu. Adapun puluhan bangunan lain di LI, sebelumnya telah dibongkar pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Bangunan gedung bercat biru itu, menjadi bangunan terakhir yang dirobohkan, karena sebelumnya pihak pengelola meminta waktu penundaaan.
Semula beredar kabar pula, bahwa gedung itu telah diwakafkan untuk dijadikan pondok pesantren. Walaupun demikian, pembongaran tetap dilakukan, setelah Bupati mengantongi sejumlah bukti, bahwa wakaf tanah dan bangunan tersebut tidak sah dan perizinan operasional pondok pesantren juga tidak ada.
“Sehingga dalam hal ini sudah jelas bahwa kami tidak membongkar pondok pesantren, melainkan membongkar bangunan liar tidak berizin, tidak mempunyai izin usaha, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha), dan menempati lahan pertanian berkelanjutan,” kata Haryanto, seperti dirilis Patikab.go.id.
Bupati mengatakan pihaknya tidak gegabah terkait pembongkaran ini. Ia telah mengantongi bukti formal bahwa tidak ada tanah di LI yang diwakafkan secara sah untuk pondok pesantren.
Sebab kalau diwakafkan harus ada pernyataan wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Haryanto, pihaknya sudah mengantongi bukti formal dari KUA Margorejo, bahwa tidak ada wakaf untuk itu.
“Maka dalam pembongkaran LI ini kami tidak ada unsur membedakan, semua bangunan tidak berizin yang jumlahnya sekitar 70, semuanya telah terbongkar. Pemilik harus bisa memahami. Karena tahapan (sebelum eksekusi pembongkaran) sudah cukup lama, sesuai mekanisme dan prosedur,” kata dia. (HS-08)