HALO SEMARANG – Polda Jateng memanggil Pujiono Cahyo Widianto atau yang akrab dikenal Syekh Puji terkait pemeriksaan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur. Syekh Puji datang ke Polda Jateng bersama keluarganya, Selasa (28/3/2023).
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020. Namun kembali dilaporkan oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.
“Kami ke sini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020,” ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya.
Ia menilai, polisi telah menangani aduan secara profesional. Hal tersebut karena semua saksi telah diperiksa secara komprehensif ditambah tidak ada bukti.
“Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual,” bebernya.
Pihak keluarga syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor. Namun, terdapat banyak pertimbangan di antaranya ada kepentingan anak yang harus dilindungi.
“Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin, dipanjangin nanti kasihan,” katanya.
“Kami apresiasi dari gelar ini. Semoga hasil perkara nanti bisa memenuhi kepastian hukum bagi kami dan si anak yang diduga jadi korban,” lanjutnya.
Terpisah, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama. Syekh Puji diduga menikahi anak berusia tujuh tahun berinisal D.
“Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang,” bebernya.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020 yang diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri. Polisi pun melakukan penyelidikan dan beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung,” paparnya.
Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor. Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
“Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak,” imbuhnya. (HS-06)