HALO SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebutkan besaran honor yang diberikan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas mengawasi TPS dalam perhelatan Pemilu 2024. Honor yang akan diberikan tersebut, yakni sebesar Rp 1.000.000.
Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, pengawas TPS akan diberikan gaji sebesar Rp 1 juta. Nantinya, mereka akan bekerja selama satu bulan.
“Karena PTPS memang dibentuk minimal 23 hari sebelum hari H pemungutan suara yang akan digelar pada 14 Februari 2024, dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara. Tugasnya mereka akan mengawasi apa yang terjadi di TPS dari penghitungan suara sesuai ketentuan, ngawal peralihan perolehan suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai rekap di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan masing-masing,” ujarnya, baru-baru ini.
Pengawas TPS, lanjutnya, akan disebar di semua TPS di Jawa Tengah sebanyak 117 ribu TPS. Selain gaji sebesar Rp 1 juta, akan diberikan tambahan insentif untuk uang makan sebanyak dua kali selama bekerja dalam pegawasannya.
“Akan disebar di semua TPS, satu TPS hanya ada satu yang bekerja sebagai pengawas TPS. Sekarang jumlah TPS sebanyak 117 ribu se Jawa Tengah dalam Pemilu 2024, berbeda dengan saat Pemilu 2019 lalu, ada sebanyak 115 ribu TPS,” katanya.
Dikatakan dia, pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Dan saat ini, lanjut dia, masih pada tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran. Selanjutnya, masa pendaftaran Pengawas TPS selama lima hari tersebut sekaligus untuk penerimaan berkas, dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
“Pada 2-6 Januari 2024 berkas para calon yang masuk untuk diteliti, lengkap atau tidak lengkap dan sah atau tidak sah. Dan baru kita umumkan lulus administrasi pada 10 Januari 2024,” paparnya.
Adapun bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat, lanjut dia, untuk menjadi Pengawas TPS, bisa menyampaikan pendaftaran langsung ke kantor panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa di masing masing wilayah.
“Memenuhi syarat tertentu, diantaranya WNI, usia rendah 21 tahun, lulusan SMA/ sederajat, dia bukan anggota partai politik sekurang kurang dalam jangka waktu lima tahun. Dan tidak sedang menduduki jabatan politis, baik BUMN maupun BUMD, tidak ada keterikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, bebas narkoba, serta membuat surat pernyataan diri sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. (HS-06)