HALO DEMAK – Produksi dan peredaran rokok ilegal, harus diberantas karena dapat merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah, akibat tidak adanya pemasukan cukai dari barang-barang tersebut.
Pentingnya “menggempur” rokok ilegal itu, disampaikan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, ketika menjadi narasumber dalam sosialisasi melalui Radio Suara Kota Wali 104.8 FM, Kabupaten Demak, Jumat, (8/9/23).
Hadir pula secara virtual selaku narasumber dalam sosialisasi bertema “Pemanfaatan DBHCHT dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Demak” itu, Een Erlina dari Biro ISDA Provinsi Jateng.
Siti Chomariyah Trinindyani, menyampaikan bahwa rokok ilegal memang harus digempur, karena dipastikan tidak membayar pajak atau cukai.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan cukai merupakan pungutan negara.
“Jadi cukai merupakan salah satu pungutan negara yang mungkin orang taunya pajak, dan memang itu pajak tidak langsung, yang memang diambil diambil untuk penerimaan negara,” kata Siti Chomariyah, atau akrab disapa Kokom, seperti dirilis demakkab.go.id.
Kokom menyebutkan bahwa ada tiga jenis barang yang terkena cukai, seperti etil alkohol (etanol), minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau.
Ia menyampaikan bahwa karakteristik barang yang terkena cukai itu, konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan.
Selain itu peredarannya juga harus dikendalikan. Barang-barang ini berdampak negatif terhadap masyarakat dan pemakaiannya, sehingga untuk keadilan dikenakan tarif cukai.
Sementara Een Erlina menyampaikan terkait Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT).
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT) adalah bagian dari transfer daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
“Nah penerimaan DBHCHT ini baik bagian Provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan per undang-undang mengenai cukai,” kata Een.
“Untuk kegiatannya ini mencakup lima program pokok, yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” kata dia. (HS-08).