in

Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti tuntutan pidana mati, terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan itu terkait kasus penyelundupan 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton sabu-sabu dalam kapal Sea Dragon, yang berlayar di perairan Kepulauan Riau.

“Kami mendapat informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak punya riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Karena ini menyangkut nyawa manusia,” kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Habiburokhman mengatakan Komisi lll DPR RI telah melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan tersebut.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, sesuai Pasal 74 UU MD3, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memberikan rekomendasi.

Habiburokhman mengatakan pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud.

Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus.

Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

Dia menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini, menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” kata dia. (HS-08)

 

 

Komisi X DPR RI Kecam Kekerasan Anggota Brimob yang Membuat Siswa di Tual Meninggal

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Anggota Brimob hingga Menyebabkan Anak di Tual Meninggal Harus Transparan