in

Komisi X DPR RI Kecam Kekerasan Anggota Brimob yang Membuat Siswa di Tual Meninggal

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob Polri hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di Kota Tual.

Menurut Hetifah, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya, seperti dirilis dpr.go.id, Senin (23/2/2026).

Ia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar.

“Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” katanya.

Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” jelasnya

Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa proses hukum pada anggota Brimob di Tual, yang diduga memukul pelajar hingga korban meninggal,  tetap akan diproses hukum secara transparan.

“Saya minta informasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” kata Jenderal Sigit, Senin (23/2/26).

Kapolri juga telah meminta Kadiv Propam juga untuk melakukan penindakan secara tegas dan tuntas. Hal itu demi memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Kapolri, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Kapolri juga menegaskan bahwa setiap anggota yang baik akan berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar, tentunya akan diberikan sanksi karena semua sudah diatur dalam aturan.

Seperti diketahui, insiden memilukan itu terjadi Kamis (19/2/2026) dini hari ketika tersangka MS sedang melakukan patroli Brimob di Desa Fiditan.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi.

Tersangka MS bermaksud memberi isyarat berhenti dengan mengayunkan helm taktikal, namun nahas, helm tersebut menghantam pelipis korban hingga jatuh tersungkur.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIT.

Tersangka berinisial MS telah resmi ditahan dan status perkaranya telah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Tual. (HS-08)

 

 

Datangi KPK Jelaskan Kunker ke Sulsel, Menag Bertekad Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi

Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru