in

Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III : Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang !

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat RDPU dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas, agar tidak disalahgunakan.

“Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.

Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut, seperti dirilis dpr.go.id.

Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.

Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

Untuk itu, Sahroni juga meminta para pemangku kepentingan yang mengikuti RDPU memberikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI.

Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata dia. (HS-08)

 

 

Kemenag Minta Satuan Pendidikan Islam di Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Fleksibel Atur Tatap Muka

Puan Maharani Minta Penanganan Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu