SEMARANG – Gapensi Kota Semarang memperingatkan Pemkot Semarang untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan. Hal ini terkait keputusan Pemkot Semarang yang memberikan penambahan waktu 25 hari bagi kontraktor pembangunan Pasar Wonodri, yang tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu. Ketua Gapensi Kota Semarang, Devri Alfiandy mengatakan, perpanjang waktu dengan sistem denda memang diperbolehkan dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Memang boleh, tapi harus dilihat syaratnya apa dulu. Kalau hanya soal hujan yang mengakibatkan pekerjaan itu tak selesai, itu jadi alasan yang kurang kuat. Kecuali kalau di sekitar lokasi proyek ada bencana atau banjir. Perpanjangan waktu ini kami lihat sebagai ketidak tegasan Pemkot Semarang kepada pihak ketiga yang wanprestasi,” katanya, Kamis (3/1).
Kebijakan ini, menurutnya juga sangat berbahaya bagi pengguna anggaran. Karena bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya mengingatkan kepada pengguna anggaran agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan. Jangan hanya cari aman saat ini, tapi di belakangnya ada masalah. Dengan tambahan 25 hari itu jika pekerjaan selesai tidak apa-apa, kalau ternyata tidak selesai lagi bagaimana? Bisa jadi blunder, apalagi itu kontraktor dari Jakarta. Tentunya akan menjadi kecemburuan bagi kontraktor lain, khususnya yang dari Kota Semarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan, pembangunan Pasar Wonodri Semarang hingga akhir tahun 2018 baru mencapai 85 persen. “Bulan Desember kemarin, sesuai kontrak selesai 85 persen. Sisanya, 15 persen masih ada waktu tambahan untuk dikerjakan selama 25 hari dengan model denda,” kata Hendi saat rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (2/1).
Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi menjelaskan, pekerjaan pada tahun lalu hanya menyisakan proyek pembangunan Pasar Wonodri Semarang, sementara yang lainnya sudah rampung.
Mengenai keterlambatan penyelesaian pembangunan Pasar Wonodri Semarang, kata dia, sudah ada kesepakatan dengan hasil koordinasi bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“(Kontraktor-Red.) boleh mengerjakan sampai 100 persen dengan denda selama 25 hari,” katanya, saat ditanya mengenai sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan.
Setelah pembangunan Pasar Wonodri rampung, kata dia, nanti akan dimintakan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
“Kalau pekerjaan sudah selesai, anggaran kan enggak ada. Lha baru nanti ngomong Dewan. Ada anggaran di APBD Perubahan yang harus dibayar sesuai kesepakatan dengan TP4D,” katanya.(Halo Semarang)