in

Sidang Pembunuhan Berencana di PN Kendal, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana, di PN Kendal, Rabu (4/2/2026).

HALO KENDAL – Pengadilan Negeri (PN) Kendal menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana, dengan terdakwa atas nama Muhamad Gunawan, Rabu (4/2/2026).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua, serta Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, masing-masing sebagai Hakim Anggota menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan tidak terdapat hal yang meringankan. Sebaliknya, terdakwa dinilai berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa, serta pengakuan terdakwa di persidangan dinilai tidak tulus karena dilakukan atas saran pihak lain.

Atas dasar itulah, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim menyatakan, hukuman tersebut dapat diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan

Berdasarkan fakta hukum, perkara bermula pada 29 Juli 2024, terdakwa mendatangi rumah korban Baladiva Nisrina Maheswari di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten, Kendal dengan membawa sebilah pisau dari rumah.

Aksi itu dipicu, karena terdakwa merasa sakit hati setelah korban menolak diajak kembali menjalin hubungan asmara.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusuk korban sebanyak enam kali di bagian perut hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan cara yang sadis dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut pidana mati terhadap terdakwa. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa, mengingat dampak yang ditimbulkan serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Samgar Siahaan SH menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Kejaksaan Negeri Kendal berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan,” jelasnya dalam pers rilis.

Atas putusan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding.(HS)

Operasi Keselamatan Candi 2026: Pengendara di Kota Kendal Bukan Ditilang, Justru Dapat Hadiah dari Polisi

OMRON Resmikan Experience Center di Semarang, Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Tengah Tingginya Kasus Hipertensi