in

Operasi Keselamatan Candi 2026: Pengendara di Kota Kendal Bukan Ditilang, Justru Dapat Hadiah dari Polisi

Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Kendal bersama instansi terkait turun ke jalan menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas, Rabu (4/2/2026).

HALO KENDAL – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Kendal bersama instansi terkait turun ke jalan menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas, Rabu (4/2/2026).

Aksi simpatik ini menyasar para pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di lampu merah Ketapang Barat, Kota Kendal.

Berbeda dengan penindakan hukum yang kaku, operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan Kendal kali ini mengedepankan pendekatan humanis.

Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petugas juga membagikan brosur, stiker, hingga bingkisan menarik bagi pengendara yang tertib.

“Kami ingin masyarakat merasa dirangkul. Melalui pembagian bingkisan dan brosur ini, kami harap pesan keselamatan sampai ke hati masyarakat, bukan sekadar kewajiban formal di jalan raya,” ujar Kaurbinops Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, di lokasi kegiatan.

Dijelaskan, kegiatan sekaligus menjadi sarana informasi bahwa Polres Kendal tengah melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.

Sementara Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menegaskan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kendal.

“Fokus utama kami adalah preemtif dan preventif. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Dengan keterlibatan stakeholder seperti Dishub, kami optimis budaya tertib lalu lintas di jalur Pantura Kendal akan semakin meningkat,” tandasnya.

Situasi di titik lokasi terpantau aman, lancar, dan terkendali. Para pengguna jalan menyambut positif langkah Polres Kendal yang lebih mengedukasi dibandingkan sekadar melakukan penilangan.(HS)

Pendapatan Retribusi Minim, Wakil Dewan Minta Pengelolaan Parkir Dikaji Menyeluruh

Sidang Pembunuhan Berencana di PN Kendal, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun