in

Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Bayi, Brigadir AK Dipecat dari Polri

Brigadir AK saat menjalani sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan bayi, di Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

HALO SEMARANG – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan (AK) telah rampung, Kamis (10/4/2025).

Dalam hasil sidang itu, Ketua Hakim, AKBP Edi Wibowo memutus Brigadir AK dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, putusan itu diberikan karena hakim menilai Brigadir AK telah terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Berdasarkan fakta pelanggar Brigadir AK, keputusan yang diberikan hakim sidang terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan itu sdalah perbuatan tercela. Karena yang bersangkutan menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain dan memiliki anak,” ujarnya usai sidang.

Kemudian fakta lainnya adalah akibat perbuatan Brigadir AK telah hilang nyawa seorang anak di bawah umur. Saat ini kasus pidana sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

“Kedua diduga melakukan tindak pidana menghilangkan anak di bawah umur mengakibatkan meninggal dunia dan saat ini sedang diproses di Ditreskrimum sehingga sidang itu hakim memutuskan vonis PTDH dan patsus 15 hari,” katanya.

Selanjutnya, Brigadir AK diberikan waktu untuk merespon hasil putusan sidang itu. Polda Jateng memberikan hak kepada Brigadir AK semisal mengajukan banding. Sembari menunggu respon hasil sidang Brigadir AK, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus memproses perkara dugaan pembunuhan itu.

“Kasus itu berproses dan tugas dari penyidik adalah melakukan pemberkasan dan sekira lengkap dikirim ke Jaksa,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Amal Lutfiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah memutuskan sidang sesuai dengan harapan keluarga.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ya kami terima kasih kepada kepolisian daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional dan berimbang. Karena kami pun dari pihak pengacara juga diperbolehkan masuk dari ada beberapa media juga tadi yang masuk ya. Jadi memang benar-benar transparan dan apa namanya tidak ada yang ditutupi,” imbuhnya. (HS-06)

Tren AI Masa Mendatang: Pengguna Menuntut AI yang Manusiawi, Ahli, dan Augmented

Kala Uang Pemudik Habis, Warga Senang Ada Program Balik Rantau Gratis