in

Sidang Kode Etik Ditunda, Keluarga Bayi yang Dibunuh Oknum Polda Jateng Protes

Alif Abdurrahman (kanan) dan Amal Luthfiansyah pengaracara DJP, ibu korban bayi pembunuhan oknum Polda Jateng Brigadir AK saat menunjukan laporan terkait di kantornya, beberapa waktu lalu. 

HALO SEMARANG – Keluarga bayi yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum Polda Jateng yakni Brigadir Ade Kurniawan (AK) protes karena sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditunda.

Padahal keluarga sudah diberitahu secara resmi bahwa pelaksanaan sidang etik profesi Brigadir AK dilakukan pada Selasa (8/4/2025). Hanya saja, pelaksanaan itu urung dilakukan dan ketika tiba di Polda Jateng sidang ditunda sepihak.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah menyebut, pembatalan sidang secara sepihak tersebut sangat merugikan keluarga korban. Nenek korban pun sempat melakukan protes keras terhadap kepolisian.

Keluarga korban protes karena Polri dinilai melindungi polisi pembunuh. Keluarga juga meminta Polri agar jangan sampai lembaganya dirusak oleh pembunuh.

“Nenek korban sempat emosional di lobi Polda Jateng, dia sempat berteriak-teriak di sana. Nenek korban kecewa karena sudah diberitahu sidang tanggal 8 malah dibatalkan sepihak,” ujar Lutfi kepada wartawan, Rabu (9/4/2024).

Menurut Lutfi, kepolisian beralasan sidang dibatalkan karena ada beberapa hal yang belum siap.

“Yang kami sesalkan ketika tidak siap mengapa keluarga diberi tahu sidang dilakukan pada Selasa 8 April,” bebernya.

Keluarga merasa keberatan sidang etik Brigadir AK selalu molor karena dari pihak keluarga korban berasal dari luar Jawa. Keluarga korban merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat. Apalagi nenek korban adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa bebas mengajukan izin cuti.

Keberatan lainnnya, kata Lutfi, keluarga korban khawatir jika kasus Brigadir AK seperti Aipda Robig pelaku penembakan pelajar Semarang hingga tewas. Robig masih berstatus polisi hingga di meja persidangan.

“Jadi kami minta Brigadir AK dipecat. Dia sudah melakukan pelanggaran berat apalagi yang mau dipertahankan,” terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, sidang etik terhadap Brigadir AK dilakukan pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB. Pihaknya tidak melakukan sidang etik pada Selasa 8 April karena masih melakukan persiapan administrasi.

“Sidang jadinya besok (Kamis, 10 April),” tandasnya. (HS-06)

Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Nasional

Pemkot Semarang Upayakan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional