HALO SEMARANG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank BJB ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Selasa (23/12/2025).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh OC Kaligis menegaskan, bahwa kliennya, Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit.
“Klien kami menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit,” ujarnya, usai sidang kepada awak media.
Menurut tim penasihat hukum, seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB dilakukan oleh Komite Kredit sesuai dengan limit kewenangan yang telah ditetapkan.
Proses pengajuan kredit PT Sritex, kata dia, telah melalui tahapan analisa dan verifikasi yang ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi di Bank BJB.
Analisa tersebut dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang kemudian dibahas dalam rapat teknis dan ditingkatkan ke Komite Kredit untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kuasa hukum menilai proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan internal Bank BJB.
“Seluruh proses kredit dikawal oleh berbagai divisi yang saling mengawasi, termasuk Divisi Kepatuhan dan Divisi Hukum, yang dalam setiap komite kredit menyatakan proses tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 17 Desember 2025 lalu.
Dia juga menjelaskan, bahwa keputusan kredit terhadap PT Sritex dilakukan oleh Komite Kredit Korporasi, yakni KK-KP 4 untuk fasilitas kredit pertama dan KK-KP 1 untuk fasilitas kedua berupa penambahan kredit.
Kuasa hukum juga menegaskan, bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan pencairan kredit. Proses pencairan dilakukan oleh Divisi Operasional dan kantor cabang setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Selain itu, setiap fungsi dan unit kerja di Bank BJB memiliki pimpinan masing-masing, sehingga menurut kuasa hukum, kecil kemungkinan kliennya dapat melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Apalagi, fungsi mitigasi risiko kredit berada di bawah Divisi Credit Risk yang dipimpin oleh seorang Senior Executive Vice President (SEVP).
Terkait dugaan adanya imbalan, dirinya menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menerima apa pun dari PT Sritex dalam proses permohonan fasilitas kredit tersebut. Mereka juga menegaskan Dicky Syahbandinata tidak memiliki kepentingan pribadi atas pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kuasa hukum terdakwa pun turut menyoroti penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dicky Syahbandinata diketahui sudah tidak bekerja di Bank BJB sejak tahun 2023. Namun, pada 21 Mei 2025, ia dijemput oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan hingga saat ini.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan,” paparnya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, penasihat hukum menyimpulkan, bahwa kliennya tidak memiliki motif maupun kepentingan dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Dia juga menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang berwenang memberikan persetujuan kredit di Bank BJB.
Kuasa hukum bahkan menyebut kliennya sebagai pihak yang dikorbankan dalam perkara ini. “Atas fakta-fakta tersebut, klien kami merupakan korban kambing hitam dalam perkara a quo,” pungkas Otto Cornelis Kaligis.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa.(HS)