HALO SEMARANG – DPRD Kota Semarang meminta jembatan penghubung yang dibangun di atas sungai untuk kepentingan pribadi oleh seorang warga di Pusponjolo, Semarang Barat segera ditindak. Menurut dewan, pembangunan jembatan dengan panjang sekira10 meter untuk kepentingkan pribadi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan masuk pelanggaran berat.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, setelah pihaknya meninjau ke lokasi, ternyata memang pembangunan jembatan tersebut melanggar peraturan daerah atau perda. Warga bersangkutan melakukan pengrusakan tanggul sungai untuk membuat jembatan tersebut. Bahkan, penebangan pohon tanpa izin kepada pemerintah.
Tindakan tersebut pun dinilai sudah masuk kategori pengrusakan lingkungan. Ironisnya, teguran yang telah dilayangkan, tidak dihiraukan oleh warga yang bersangkutan.
“Kami harap (kondisi sungai) ini bisa dikembalikan. Satpol PP harus bertindak karena ini melanggar perda,” tegas Pilus, sapaannya, saat meninjau fisik jembatan bersama Komisi C dan OPD terkait, di Pusponjolo, Senin (5/9/2022).
Jika pelanggaran ini tidak segera ditindak, sambung Pilus, masyarakat lainnya akan meniru dengan membangun jembatan di depan rumahnya masing-masing. Hal itu akan membuat sungai tertutup dan beralih fungsi.
“Terlepas warga tersebut akan bangun tempat tinggal atau usaha apapun, membangun jembatan pribadi di atas sungai tidak boleh. Kalau dibiarkan, semua warga akan nutup. Jembatan untuk jalan umum saja disini lebarnya hanya 1,5 meter. Padahal Ini untuk pribadi lebar sekali,” ujarnya.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, pembangunan jembatan pribadi itu melanggar Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyambungan jalan masuk.
Dikatakan, bahwa memang awalnya ada warga mengajukan izin untuk menyambungan jalan masuk. Namun, karena aturan penyambungan jalan masuk hanya boleh dari lahan perseorangan ke jalan, sehingga tidak diizinkan untuk membangun.
Namun, di lapangan, warga tetap membangun penyambungan jalan dari jalan ke jalan melewati sungai yang menjadi kewenangan pemerintah. Maka, ini dinilai melanggar aturan.
“Kami akan melakukan tindakan, karena kalau dibiarkan nanti sungai ini akan ditutup semua. Bisa saja banjir kanal ditutup kalau punya kepentingan,” paparnya.
Menurutnya, surat peringatan pertama sudah dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum atau DPU kepada warga bersangkutan. Satpol PP juga sudah melakukan somasi. Bahkan, petugas telah memasang garis polisi pamong praja sebagai tanda pelanggaran.
Ia menegaskan, Satpol PP akan segera melakukan pembongkaran setelah mendapatkan surat rekomendasi bongkar dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Hari ini DPU akan bersurat ke kami. Kami akan proses tiga hingga empat hari ke depan dan jembatan ini segera dibongkar,” tegasnya. (HS-06)