HALO KENDAL – Dalam rangka membantu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Kabupaten Kendal, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan ingin berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
Hal ini disampaikan Dewan Pembina KNTI Kendal; Sakroni, saat audiensi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kendal, Hudi Sambodo, di Aula Kantor DKP Kendal, Kamis (6/10/2022).
Sakroni menjelaskan, KNTI mempunyai program menyeluruh. Mulai dari nelayan tangkap ikan yang ada di laut, hingga pembudidaya ikan di darat. Termasuk pembudidaya ikan air tawar.
“Jadi cakupan nelayan di KNTI adalah nelayan yang ada di laut dan juga nelayan pembudidaya. Baik itu ikan lele, ikan gabus, ikan nila dan sebagainya. Termasuk juga para petambak ikan maupun udang paname, itu ikut dalam KNTI,” jelasnya.
Untuk mewujudkan program KNTI yang banyak sekali programnya, menurut Sakroni, perlu adanya pilot project. Sehingga semua program bisa diterima oleh masyarakat.
“Yang pertama kita kerjakan adalah pendataan yang valid terhadap jumlah nelayan yang belum masuk di salah satu organisasi. Salah satu pendataan adalah untuk pembuatan kartu Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan),” ujarnya.
Sakroni menambahkan, Kartu Kusuka ini nantinya bisa dipergunakan dan bermanfaat bagi nelayan. Dimana menurutnya, kartu Kusuka bisa untuk mengurus atau mengklaim apa saja.
“Nanti bisa mengurus kucuran dana, bisa untuk BBM dan mengurus lainnya, dengan menggunakan Kartu Kusuka. Jadi program kita, semua nelayan di Kabupaten Kendal ini bisa mendapatkan kartu Kusuka ini,” bebernya.
Sakroni menambahkan, KNTI nantinya juga ada program dari Kementerian Koperasi, dengan tujuh koperasi yang ada di Indonesia.
Sementara menanggapi terkait pendataan Kartu Kusuka, Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo didampingi jajaran mengatakan, Kartu Kusuka merupakan terobosan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Hal ini dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran,” terangnya.
Sehingga, jelas Hudi, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya kartu kusuka.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu Kusuka. Baik di Pusat maupun di daerah.
“Kartu Kusuka berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, berbasis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian,” jelas Hudi.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik apa yang akan dilakukan oleh KNTI dalam rangka pendataan untuk jumlah anggota KNTI di Kendal.
“Namun untuk penggunaan Kusuka sebagai program kepada nelayan di Kendal, kami meminta kepada KNTI untuk bisa dikordinasikan dengan DKP,” imbuh Hudi. (HS-06)
