
HALO JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memutuskan untuk meniadakan kegiatan Shalat Idulfitri di Alun-alun 1 dan 2. Kegiatan ibadah tersebut dapat dilaksanakan di alun-alun kecamatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 451.1.1/1850/2021, tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 M. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah Shalat Idulfitri 1442 H / 2021 M di masjid atau mushala harus memperhatikan kapasitas ruangan, dengan jumlah jamaah maksimal 50 % dari kapasitas normal, dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Pelaksanaan ibadah Shalat Idulfitri 1442 H / 2021 M di lapangan Alun-alun Kecamatan diperbolehkan, tetapi panitia wajib mengimbau jamaah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan Shalat Idulfitri 1442 H/ 2021 M di Alun-alun I dan Alun-alun II tidak diperbolehkan.
Takmir masjid harus membuat shof untuk shalat Idulfitri dengan jarak kurang lebih 1 meter.
Takmir masjid diharapkan menghimbau jamaah untuk mengambil air wudhu dari rumah masing-masing.
Selain itu juga mempersingkat waktu pelaksanaan khotbah Idulfitri, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
Kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H / 2021 M juga ditiadakan. Para Camat juga diminta menginstruksikan pada petinggi, agar memerintahkan Satgas Jogo Tonggo, mendata warga yang mudik, untuk dilaporkan kepada petugas kesehatan setempat. (HS-08)