in

Shalat Idulfitri di Alun-alun 1 dan 2 Jepara Ditiadakan

Foto Ilustrasi Bupati Jepara Dian Kristiandi. (Sumber : Jatengprov.go.id)

 

HALO JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memutuskan untuk meniadakan kegiatan Shalat Idulfitri di Alun-alun 1 dan 2. Kegiatan ibadah tersebut dapat dilaksanakan di alun-alun kecamatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No 451.1.1/1850/2021, tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 M. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah Shalat Idulfitri 1442 H / 2021 M di masjid atau mushala harus memperhatikan kapasitas ruangan, dengan jumlah jamaah maksimal 50 % dari kapasitas normal,  dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Pelaksanaan ibadah Shalat Idulfitri 1442 H / 2021 M di lapangan Alun-alun Kecamatan diperbolehkan, tetapi panitia wajib mengimbau jamaah agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan Shalat Idulfitri 1442 H/ 2021 M di Alun-alun I dan Alun-alun II tidak diperbolehkan.

Takmir masjid harus membuat shof untuk shalat Idulfitri dengan jarak kurang lebih 1 meter.

Takmir masjid diharapkan menghimbau jamaah untuk mengambil air wudhu dari rumah masing-masing.

Selain itu juga mempersingkat waktu pelaksanaan khotbah Idulfitri, tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, dengan durasi waktu maksimal 15 menit.

Kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H / 2021 M juga ditiadakan. Para Camat juga diminta menginstruksikan pada petinggi, agar memerintahkan Satgas Jogo Tonggo, mendata warga yang mudik, untuk dilaporkan kepada petugas kesehatan setempat. (HS-08)

Launching Gerakan Cinta Zakat, Bupati : Zakat Dapat Tuntaskan Kemiskinan

ASN di Rembang Harus Sudah Bekerja 17 Mei