
HALO REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, menetapkan aparatur sipil negara (ASN) hanya akan mendapat libur selama tiga hari, yakni pada Rabu (12/5) hingga Jumat (14/5). Adapun pada Senin (17/5), ASN harus sudah bekerja seperti biasa.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopinda) Setda Rembang, Arief Dwi Sulistya, Kamis (6/5) mengatakan penetapan libur Lebaran dan peringatan Kenaikan Isa Al Masih tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.
“Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah tertanggal 3 Maret 2021 bernomor 800/0463/2021 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, maka untuk hari raya idul fitri 1442 Hijriyah,” kata dia, seperti dirilis Rembangkab.go.id.
Arief menjelaskan, untuk mencegah ASN yang mangkir masuk pada hari Senin (17/5), akan dilakukan monitoring evaluasi, baik oleh pimpinan secara langsung, maupun berjenjang melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagi ASN yang mangkir, akan diproses sesuai peraturan kepegawaian. (HS-08)