HALO SEMARANG – Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng, bersiap menyederhanakan struktur organisasi, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Persidangan Edi Iswanto, ketika menerima kunjungan Setwan DPRD DKI Jakarta, ke Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (28/12).
Penyederhanaan struktur organisasi menjadi keharusan, di saat tuntutan pelayanan serta efektivitas dan efisiensi kinerja ASN mulai digaungkan. Lanjut Edi, sejauh ini struktur keorganisasi di Setwan Jateng masih mengacu aturan lama.
Termasuk di sejumlah provinsi seperti Banten, Jabar, serta Jatim proses penyederhanaan struktur organisasi mulai dilakukan pada 2022 nanti.
“Kami sudah menyiapkan diri dengan ada penyetaraan fungsional di bagian kehumasan dan persidangan. Semua akan disetarakan sesuai kebutuhan dan peraturan pemerintah,” kata dia, seperti dirilis dprd.jatengprov.go.id.
Kepala Bagian Keuangan Setwan DKI Jakarta Agustinus, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penguatan data dan informasi, ke sejumlah provinsi terkait banyak hal.
Seperti penguatan SOTK, serta aplikasi E Pokir, E Aspirasi, dan E SPJ. Setwan Jateng menjadi salah satu daerah dari tiga provinsi yakni Jabar dan Jatim.
Masalah SOTK, lanjut dia, menjadi pembahasan yang kerap dilakukan di semua daerah. Kementerian Dalam Negeri sudah mewanti-wanti supaya pemerintah daerah segera menyiapkan penyederhanaan struktur organisasi.
Kepala Bagian Umum Setwan Jateng Lamidin turut menimpali, fungsi kesekretariatan lebih pada sisi manajerial. Tuntutan kinerja di bagian kesekretariatan sangat tinggi sehingga dibutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien. (HS-08)